Tolak Kapitalisasi Pendidikan, Forum Rektor UNU Akan Gugat UU Cipta Kerja.
MATARAM – QOLAMA.COM – Klaster pendidikan dalam Undang – undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah dinilai sebagai bagian dari kapitalisasi pendidikan yang merampas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Atas UU tersebut, Forum rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) seluruh Indonesia dan lembaga pendidikan Ma’rif NU akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
“Khusus klaster pendidikan UU Cipta Kerja, pasal 65 bahwa ada poin investasi pendidikan yang dikhawatirkan akan jatuh pada kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan, makanya akan melakukan gugatan ke MK” kata Rektor UNU NTB, Baiq. Mulianah di Mataram, Senin 26 Oktober 2020.
Ia mengatakan, bahwa lembaga pendidikan seharusnya bukan berorientasi pada mencari keuntungan, karena pendidikan merupakan hak semua warga yang harus dijamin negara.
Dengan adanya pasal tersebut, dikhawatirkan warga Indonesia bisa saja tidak mendapatkan pendidikan yang layak, kalau kemudian lembaga pendidikan menjadi bisnis.
“Forum rektor UNU, lembaga pendidikan Ma’rif NU termasuk PTN lain, sampai sekarang sedang membahas dan mempersiapkan poin krusial UU Cipta Kerja, khususnya klaster pendidikan untuk dikritisi dan dilakukan uji materi ke MK” terang Mulianah
Dikatakan, Forum rektor UNU sendiri sudah ada tim tersendiri melakukan telaah dan kajian mendalam mengenai UU Cipta Kerja, sesuai irisan keilmuan yang ada, dengan memilih jalan ilmiah.
Mulianah menegaskan, UNU tidak akan pernah berbeda dengan apa yang menjadi sikap resmi PBNU yang secara umum menyampaikan 9 poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja. Dimana pada prinsipnya PBNU menyayangkan dan mengkritisi ketertutupan lahirnya UU tersebut.
Banyak aturan yang bertentangan dengan kepentingan dan kemaslahan umat, wajar kemudian sebagai organisasi terbesar di Indonesia yang menaungi banyak jamaah, NU mengkritisi UU tersebut.