TPK Desa Banyu Urip Bantah Pembangunan Jembatan Asal – Asalan.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Tengah, Zakaria membantah pembangunan jembatan penghubung Dusun Pantek dilakukan secara asal – asalan.
“Pembangunan jembatan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan gambar yang dipegang sebagai acuan” kata Zakaria yang juga Kepala Dusun Kelondong, ditemui di kantor Desa Banyu Urip, Jum’at 8 Januari 2021.
Saat proses pembangunan berlangsung, ia mengklaim menerima masukan masyarakat, mulai jalur dipilih, termasuk struktur pondasi jembatan dan diawasi langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Bahkan tokoh masyarakat, Amaq Zarkasi (Kaq Jang) juga sudah dipanggil untuk diminta penilaiannya saat pondasi jembatan dibangun, dimana kedalamannya mencapai 80 cm dari permukaan tanah dan telah disetujui masyarakat.
“Termasuk campuran Sirtu dengan semen sudah sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) 5 arko semen x 1 sak semen” terang Zakaria.
Terkait kerusakan sebagian sayap jembatan bagian utara, itu disebabkan karena dilewati truk dum yang angkut tanah uruk, sebelum struktur jembatan benar – benar kering.
Ditanya terkait proses pengerjaan bangunan jembatan yang tidak melibatkan masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 11 tahun 2018, Zakaria mengklaim telah meminta melalui Kadus Pantek maupun Prapak agar menunjuk pekerja dari masyarakat setempat.
Tapi karena tidak ada yang sanggup, karena alasan kesibukan panen tembakau saat proses pembangunan jembatan dilaksanakan, terpaksa TPK menunjuk tukang dari Dusun lain.
“Bukan tidak mau libatkan masyarakat setempat, tapi tidak ada yang bersedia, mau tidak mau, tukangnya didatangkan dari luar Dusun Pantek” jawab Zakaria diplomatis.
Tokoh masyarakat yang juga salah satun pekerja senior konstruksi bangunan Desa Banyu Urip, yang awalnya ditunjuk mengerjakan pembangunan jembatan Dusun Pantek, Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku sudah menduga bangunan jembatan akan cepat mengalami kerusakan, karena pengerjaan asal – asalan.
Ia bercerita bagaimana awalnya ditunjuk mengerjakan bangunan jembatan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa Banyu Urip, melalui Kepala Dusun Pantek, sampai sudah memegang gambar jembatan yang akan dibangun, dengan menawar harga 15 juta sebagai upah, sampai bangunan jembatan jadi.
Tapi pas hari hendak melakukan pengukuran profil, oleh pihak TPK Zakaria, melalui Kadus Dusun Pantek, secara mendadak membatalkan menunjuk dirinya menjadi pekerja membangun jembatan.
Ia menduga, pembatalan penunjukan dirinya secara sepihak mengerjakan pembangunan jembatan Dusun pantek, karena harga penawaran dianggap mahal, tapi sudah harga standar, kalaupun ditawar, bisa juga, tapi itu tidak dilakukan Zakaria selaku TPK.
Padahal kalau pembangunan jembatan dikerjakan dari masyarakat Dusun Prapak atau Pantek, kualitas jembatan akan betul – betul jadi prioritas, karena logikanya, bagaimanapun jembatan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak juga.