UPZ MASJID SIRAJUL HUDA PAOK DANDAK TERIMA SK RESMI DARI BAZNAS NTB
MATARAM, QOLAMA.COM | Untuk melegalkan mekanisme pengelolaan Zakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Propinsi NTB pada Rabu, (3/4/2024) memberikan Surat Keputusan (SK) resmi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk UPZ Masjid Sirajul Huda Paok Dandak Desa Durian Kec Janapria Lombok Tengah.
Kepala Pelaksana Baznas Prov. NTB. TGH. Zainul Muttaqin Lc.M.H. menyampaikan, pemberian SK ini adalah salah satu upaya Baznas NTB untuk membantu masyarakat dalam mengelola zakat di Muqim masjid masing-masing secara syar’i dan tidak berbenturan dengan ajaran agama.
“Kita tahu selama ini, terutama zakat fitrah kan di dikelola oleh panitia di masjid yang posisinya tentu bukan sebagai amil, maka secara syar’i, ketika masyarakat menyerahkan zakatnya ke masjid, selama zakatnya tersebut belum di distribusikan, maka selama itu pula zakatnya belum sah. Tetapi kalo Amil beda, begitu masyarakat menyerahkan ke Amil, maka zakatnya sudah dinilai sah secara syar’i”. Ungkapnya.
Ditambahkannya, Baznas NTB saat ini tidak memiliki program khusus terkait hal ini. Hanya saja, bagi masyarakat yang merasa butuh solusi dalam soal pengelolaan zakat masyarakat di Komunitasnya terutama masjid, dipersilakan berkoordinasi ke Baznas untuk mendapatkan SK.
Sementara Itu, Ketua Pengurus Masjid Sirajul Huda Paok Dandak Ir. H. Abdul Kadir, ST menjelaskan, dibentuknya UPZ Masjid Sirajul Huda ini langkah maju yang bertujuan agar pengelolaan zakat khususnya zakat mal dan zakat fitrah dikelola secara syar’i dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan negara.
“Alhamdulillah ini salah satu langkah maju di Masjid Sirajul Huda Paok Dandak, UPZ secara sah terbentuk, sehingga tidak terjadi kekhawatiran dalam status zakat masyarakat yang dikelola pengurus” Ungkapnya.
Ketua UPZ Masjid Sirajul Huda Paok Dandak Ustadz Ahmad Jumaili, S. Pd.I dalam kesempatan berbeda menyampaikan, pengelolaan konvensional yang dilakukan masyarakat terutama terkait zakat fitrah memang rawan tidak sah secara hukum agama.
“Status Amil dan Bukan Amil ini membawa resiko syari’ah yang lumayan berat. Misal, zakat belum dianggap sah selama zakat itu belum didistribusikan oleh panitia. Jika zakat dicampur, maka harus dipastikan zakat itu tidak kembali ke pemiliknya karena bisa mengakibatkan tidak sah secara syar’i”. Jelasnya.
Ia melanjutkan, sangat berbeda ketika panitia masjid ini menjadi Amil, semua kerawanan hukum tadi hilang seketika . Karena berstatus Amil, maka zakatnya sudah sah begitu diterima Amil di Masjid. Begitupun ketika panitia mencampur zakat, tak perlu dikhawatirkan akan kembali ke Muzakki karena Amil bebas mengelola dan mendistribusikan zakat tersebut sesuai kebijakannya.
Penyerahan SK UPZ Masjid Sirajul Huda Paok Dandak berlangsung di Kantor Baznas NTB Jl. Catur Warga No 37 Kota Mataram. Hadir antara lain, Ketua Baznas NTB Drs. TGH. Munajib Khalid, Kepala Pelaksana Baznas Prov. NTB. TGH. Zainul Muttaqin Lc.M.H, Sekretaris Pengurus Masjid Sirajul Huda Ustadz H. Ambillah, S. Pd.I dan sejumlah staff BAZNAS NTB. []