“Ada orang mengatakan, tapi Khilafah itu kan islami, ya betul, Khilafah itu islami karena dulu pernah ada Khilafah Utmaniyah, Khilafah Abbasiyah, tapi yang Islami itu kan bukan hanya khilafah. Kerajaan juga islami” .
Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, MA
PRAYA, QOLAMA.COM | Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, MA (KMA) menyatakan, Indonesia tidak menolak sistem Khilafah tetapi sistem Khilafah yang tertolak dengan sendirinya. Hal ini ditegaskan KMA saat menghadiri acara Silaturrahim dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Para Pimpinan Pondok Pesantren se NTB di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Pringgarata Lombok Tengah, Kamis (20/2/2020) Kemarin.
“Bedanya apa, kalo tertolak artinya tidak bisa masuk, kalo ditolak masih bisa masuk. Nah Khilafah ini tertolak, artinya samasekali tidak bisa masuk karena menyalahi kesepakatan, Mukhalafatul Mitsaq.” Jelas Kiyai yang juga Ketua MUI tersebut.
Bangsa ini jelas KMA, adalah bangsa yang dibangun diatas kesepakatan (Mitsaq) bernama Pancasila dan menggunakan sistem bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI.)
“Ada orang mengatakan, tapi Khilafah itu kan islami, ya betul, Khilafah itu islami karena dulu pernah ada Khilafah Utmaniyah, Khilafah Abbasiyah, tapi yang Islami itu kan bukan hanya khilafah. Kerajaan juga islami” Tandasnya.
KMA mencontohkan, beberapa negara Islam yang menggunakan sistem Kerajaan misalnya Saudi Arabia (Mamlakah Assaudiyah) Arabia dan Yordania (Mamlakah Al Hasyimiyah). Kemudian ia juga menyebut ada sistem pemerintahan islami yang lain yakni Keamiran semisal Kuwait, Qatar dan Emirat Arab.
Yang menggunakan sistem Pemerintahan Republik juga sangat banyak KMA mencontohkan Mesir dan Pakistan.
“Jadi kalo soal Islam semua Islam, apa coba kurangnya Mesir itu, kurang ulamanya, tidak! disana itu gudangnya ulama, tapi tidak menggunakan sistem Khilafah. Begitu halnya dengan Indonesia.” Tegasnya.
Indonesia sebut KMA adalah Negara Kesepakatan (Darul Mitsaq) dimana Pancasila adalah kesepakatan, NKRI adalah kesepakatan sehingga semua warga negara harus tunduk pada kesepakatan itu dan tidak boleh ada yang membawa fikiran atau sistem lain yang menyalahi kesepakatan tersebut, saling menghormati, saling menjaga, tidak boleh saling mendzolimi sesama anak bangsa.
Sembari menyitir Surah Al baqarah Ayat 93, KMA menyatakan, dalam kesepakatan itu, kita ummat Islam tetap menegakkan Islam secara Kaffah tetapi Islam Kaffah Fil Mitsaq, islam yang sempurna dibawah kesepakatan bersama. Sehingga kita bisa mengatakan Ana muslimun Wa Ana Indonesiyyun, Kita Islam dan Kita Indonesia”
“Maka jika ada orang non muslim yang mati karena kamu, maka kamu harus membayar diyat, denda yang diserahkan kepada keluarga.” Tutup KMA mengutip ayat Al Quran.