Warga Yang Menolak Di Vaksin COVID-19 Terancam Tak Dapat Bansos
JAKARTA, QOLAMA.COM | Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Kementerian Kesehatan diberikan tugas selanjutnya untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19 untuk masyarakat.
Dikatakan juga dalam perpres tersebut, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 lalu tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Lengkapnya pada Pasal 13A berbunyi :
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Selain sanksi administratif, Presiden Jokowi juga mengatur, masyarakat sasaran yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU tentang wabah penyakit menular. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.