HeadlineHukum dan Kriminal

Tak Hanya Mahesa Al Bantani, Polda Banten Juga Tetapkan Kingofhmm sebagai Tersangka Kasus Video KH Matin Syarkowi

Polda Banten resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran video yang dinilai mencemarkan nama baik KH Matin Syarkowi. Selain SA alias Mahesa Al Bantani, polisi juga menetapkan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. Mahesa Al Bantani disebut sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan narasi provokatif dalam video, sedangkan Kingofhmm diketahui sebagai pemilik akun TikTok yang pertama kali menyebarkan video berdurasi 51 detik tersebut.

“Jadi bukan hanya Mahesa yang bertanggung jawab, tetapi juga SI alias Kingofhmm yang menyebarkan video itu melalui akun media sosialnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2025).

Penyidik menemukan bahwa video tersebut tidak hanya memuat tuduhan tanpa dasar, tetapi juga berisi ajakan untuk mengungkap identitas pelapor, yang dinilai sebagai bentuk provokasi publik.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta akses ke akun media sosial milik kedua tersangka. Selain itu, penyidik melibatkan ahli bahasa dan pakar ITE untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.

Ancaman Pasal Berlapis

Baik Mahesa maupun Kingofhmm dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran masing-masing dalam tindak pidana ini.

Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Polisi juga memastikan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Produksi dan penyebaran konten yang menyerang kehormatan orang lain bisa berujung pada proses hukum,” tegas Yudhis.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button