
Polemik PAW Moh. Akri, Ketua IKADIN NTB: Tanda Tangan Ketum Bukan Pengganti Keputusan Kolektif DPP PPP
WAWANCARA KHUSUS QOLAMA.COM bersama Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB sekaligus Ketua Tim Advokat H. Moh. Akri, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.,
MATARAM, QOLAMA.COM – Polemik pemberhentian H. Moh. Akri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pengusulan penggantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru.
Dua surat keputusan yang sama-sama mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP justru menunjukkan adanya persoalan serius mengenai keabsahan keputusan organisasi.
Satu keputusan ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Sementara surat lainnya, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen, menyatakan pembatalan pemberhentian Akri.
Di tengah pertentangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: Apakah tanda tangan ketua umum sudah cukup untuk memberhentikan seorang anggota partai sekaligus mengusulkan PAW dari lembaga legislatif?
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB sekaligus Ketua Tim Advokat H. Moh. Akri, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menunjukkan siapa yang menandatangani surat keputusan.
Menurut Irpan, keputusan strategis partai harus dilahirkan melalui mekanisme organisasi yang sah sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ia berpandangan, permohonan PAW terhadap Akri tidak patut diteruskan sebelum keabsahan keputusan pemberhentiannya dapat dipastikan.
Apa dasar hukum pandangan tersebut? Apakah keputusan ketua umum bisa dianggap tidak sah? Bagaimana jika dua kelompok pengurus DPP justru mengeluarkan keputusan berbeda?
Berikut wawancara Qolama.com yang disusun berdasarkan pandangan hukum Dr. Irpan Suriadiata.
Qolama.com: DPP PPP sudah menerbitkan surat pemberhentian Moh. Akri yang ditandatangani Ketua Umum. Mengapa Anda masih mempersoalkan keabsahannya?
Irpan Suriadiata: Karena persoalannya bukan sekadar siapa yang menandatangani surat, tetapi bagaimana keputusan itu dilahirkan.
Ketua umum memang memiliki kewenangan dalam organisasi. Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh AD/ART dan mekanisme pengambilan keputusan partai.
Pasal 10 ayat (1) ART hasil Muktamar X PPP mengatur bahwa pengurus harian pada setiap tingkatan bekerja secara kolektif kolegial.
Artinya, apabila suatu keputusan menjadi kewenangan Pengurus Harian DPP, keputusan tersebut harus dibentuk melalui mekanisme kolektif yang sah.
Jadi, tanda tangan ketua umum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan sudah sesuai aturan.
Qolama.com: Sederhananya, apakah Ketua Umum PPP tidak boleh memberhentikan kader partainya?
Irpan Suriadiata: Bukan begitu. Kita tidak sedang mengatakan ketua umum tidak mempunyai kewenangan.
Yang harus dibedakan adalah kewenangan menandatangani keputusan dengan kewenangan membentuk keputusan.
Jika aturan partai mensyaratkan keputusan diambil melalui rapat pengurus harian, maka rapat dan mekanisme persetujuannya harus dilaksanakan.
Tanda tangan ketua umum berfungsi mengesahkan atau melaksanakan keputusan sesuai kewenangannya. Tetapi tanda tangan tersebut tidak dapat menggantikan rapat, kuorum, atau persetujuan yang memang diwajibkan oleh aturan organisasi.
Itulah pokok persoalannya.
Qolama.com: Anda menyebut keputusan harus kolektif. Siapa sebenarnya yang berwenang mengambil keputusan di DPP PPP?
Irpan Suriadiata: Kita harus merujuk pada kepengurusan yang telah mendapat pengesahan dari negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, terdapat enam orang dalam susunan kepengurusan pusat yang disahkan.
Mereka adalah Ketua Umum Muhamad Mardiono, Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, Sekretaris Jenderal Taj Yasin, Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, Bendahara Umum Imam Fauzan Amir Uskara, dan Wakil Bendahara Umum Rusman Ya’qub.
Dalam pandangan saya, apabila keputusan pemberhentian termasuk kewenangan kolektif pengurus harian tersebut, maka harus dapat dibuktikan bahwa keputusan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak cukup hanya menunjukkan surat keputusan yang sudah ditandatangani.
Qolama.com: Kalau begitu, apakah keenam pengurus harus menyetujui pemberhentian Akri?
Irpan Suriadiata: Tidak harus diartikan bahwa setiap keputusan wajib disetujui seluruh pengurus. Semua bergantung pada mekanisme dan ketentuan pengambilan keputusan yang diatur oleh partai.
Apabila ketentuan yang berlaku mensyaratkan persetujuan lebih dari separuh jumlah enam pengurus, maka diperlukan sekurang-kurangnya empat persetujuan.
Tetapi dasar mengenai kuorum dan jumlah suara itu tetap harus diperiksa dalam aturan yang berlaku.
Dua tanda tangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya empat persetujuan.
Sebaliknya, adanya pengurus yang berbeda pendapat juga tidak otomatis membuktikan keputusan tersebut tidak memperoleh mayoritas.
Penentunya adalah bukti proses pengambilan keputusan.
Qolama.com: Bukti seperti apa yang harus ditunjukkan DPP PPP?
Irpan Suriadiata: Pertanyaannya sederhana.
Kapan rapat pemberhentian Moh. Akri dilaksanakan? Siapa yang mengundang? Siapa saja yang hadir? Apakah jumlah peserta rapat memenuhi kuorum? Bagaimana keputusan itu disetujui?
Tunjukkan undangan rapatnya, daftar hadirnya, berita acaranya, dan hasil pengambilan keputusannya.
Jika keputusan dibuat melalui mekanisme lain yang dibenarkan oleh aturan partai, tunjukkan dasar hukum internal serta bukti pelaksanaannya.
Kalau semua proses sudah dilakukan secara sah, tentu bisa dijelaskan.
Tetapi apabila mekanisme kolektif diwajibkan dan ternyata tidak dilaksanakan, keputusan tersebut berpotensi cacat prosedur meskipun ditandatangani ketua umum.
Qolama.com: Pihak yang mendukung keputusan Mardiono berpendapat tanda tangan ketua umum merupakan bukti kewenangan yang sah. Mengapa pendapat itu tidak cukup bagi Anda?
Irpan Suriadiata: Karena kita sedang membicarakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Pertama, apakah pejabat yang menandatangani surat mempunyai kewenangan?
Kedua, apakah keputusan yang ditandatangani tersebut sudah dibentuk melalui prosedur organisasi yang sah?
Keduanya harus dipenuhi.
Seseorang mungkin memiliki kewenangan menandatangani keputusan, tetapi itu tidak serta-merta membuktikan bahwa proses pembentukan keputusannya sudah benar.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya keaslian tanda tangan, melainkan juga dasar keputusan organisasi yang mendahuluinya.
Qolama.com: Sekarang muncul surat DPP PPP yang membatalkan pemberhentian Akri. Apakah ini berarti surat yang ditandatangani Mardiono otomatis tidak berlaku?
Irpan Suriadiata: Kita harus melihat persoalan ini secara hati-hati.
Ada surat DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.
Surat tersebut menyatakan pencabutan dan pembatalan keputusan pemberhentian Moh. Akri, sekaligus menyatakan bahwa dasar kepengurusan DPW PPP NTB yang mengusulkan PAW telah dicabut.
Keberadaan surat yang bertentangan ini menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian Akri diperselisihkan dari dalam kepengurusan DPP sendiri.
Namun, tentu keabsahan masing-masing keputusan tetap harus diperiksa berdasarkan kewenangan penandatangan, mekanisme pembentukan keputusan, serta aturan organisasi.
Yang jelas, dalam situasi seperti ini tidak tepat apabila salah satu keputusan langsung dianggap mewakili kehendak organisasi tanpa pembuktian yang memadai.
Qolama.com: Kalau kedua surat itu sama-sama mengatasnamakan DPP, lalu siapa yang menentukan mana yang sah?
Irpan Suriadiata: Penentuannya harus kembali kepada aturan organisasi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.
Kita harus memeriksa apakah keputusan tersebut dibuat oleh organ yang berwenang, apakah prosedurnya benar, dan apakah persyaratan pengambilan keputusan telah dipenuhi.
Kalau terdapat perselisihan internal yang tidak dapat diselesaikan, tersedia mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Jadi, keabsahan keputusan tidak boleh semata-mata ditentukan oleh klaim masing-masing kelompok pengurus.
Harus ada dasar hukum dan pembuktian.
Qolama.com: Anda juga mempersoalkan Mahkamah Partai PPP yang disebut belum terbentuk. Apa hubungannya dengan kasus Akri?
Irpan Suriadiata: Hubungannya sangat penting karena Mahkamah Partai merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan internal.
Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
Sementara Pasal 33 membuka penyelesaian melalui pengadilan negeri apabila penyelesaian internal tidak tercapai sesuai ketentuan.
Jika memang Mahkamah Partai belum terbentuk dan tidak terdapat organ penyelesaian lain yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius bagi anggota yang ingin mengajukan keberatan.
Anggota partai tidak boleh kehilangan kesempatan membela haknya hanya karena organ penyelesaian sengketa internal belum tersedia.
Karena itu, keberadaan dan status hukum Mahkamah Partai PPP harus dipastikan.
Qolama.com: Tetapi bukankah partai tetap harus berjalan meskipun Mahkamah Partai belum terbentuk?
Irpan Suriadiata: Tentu organisasi harus tetap menjalankan kegiatan sesuai kewenangannya.
Namun, persoalannya adalah bagaimana hak anggota dilindungi ketika muncul keputusan yang diperselisihkan.
Tidak adanya Mahkamah Partai tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup hak keberatan anggota atau menganggap keputusan pengurus tidak dapat diuji.
Apalagi apabila keputusan tersebut berakibat pada hilangnya keanggotaan partai dan pengusulan pemberhentian seseorang dari jabatan publik.
Semakin besar akibat hukumnya, semakin penting pula kepastian prosedur dan ruang pembelaan yang tersedia.
Qolama.com: Permohonan PAW Akri disebut telah disampaikan kepada DPRD NTB. Apakah DPRD harus langsung memprosesnya?
Irpan Suriadiata: Menurut saya, dalam keadaan terdapat pertentangan dokumen dan sengketa mengenai keabsahan keputusan, lembaga yang terlibat dalam proses PAW harus berhati-hati.
DPRD NTB dan KPU Provinsi NTB perlu memeriksa dokumen sesuai kewenangannya masing-masing, termasuk memastikan bahwa pengusul mempunyai legitimasi yang sah.
Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme koordinasi ketika terdapat persoalan kepengurusan ganda dan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, kondisi hukum yang sebenarnya harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai proses penggantian dilaksanakan dengan mengabaikan perselisihan yang masih memerlukan penyelesaian.
Qolama.com: Apa yang Anda minta kepada DPRD NTB, KPU, dan pemerintah dalam menyikapi polemik ini?
Irpan Suriadiata: Saya meminta agar setiap lembaga bertindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, periksa dasar keabsahan keputusan pemberhentian Moh. Akri.
Kedua, pastikan apakah keputusan tersebut benar-benar dilahirkan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Ketiga, periksa hubungan hukum antara keputusan pemberhentian dan surat pembatalan yang juga diterbitkan atas nama DPP PPP.
Keempat, apabila terdapat sengketa yang menurut hukum memengaruhi proses PAW, gunakan mekanisme koordinasi dan penyelesaian yang sudah disediakan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya, jangan sampai pelaksanaan PAW mendahului kepastian hukum atas keputusan yang menjadi dasarnya.
Qolama.com: Terakhir, apakah Anda meminta agar PAW Moh. Akri dihentikan? Apa alasan hukum paling mendasarnya?
Irpan Suriadiata: Ya. Dalam pandangan saya, permohonan PAW terhadap H. Moh. Akri tidak patut diteruskan menuju pelaksanaan penggantian selama keabsahan keputusan pemberhentiannya belum dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum.
Alasannya jelas.
Apabila pemberhentian tersebut terbukti dibentuk dengan melanggar mekanisme kolektif yang diwajibkan AD/ART partai, keputusan itu tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk melakukan PAW.
Apalagi saat ini terdapat pertentangan dokumen yang sama-sama mengatasnamakan DPP PPP.
Kita tidak boleh menjadikan tanda tangan ketua umum sebagai satu-satunya ukuran keabsahan keputusan.
Yang harus diuji adalah kewenangan, proses pembentukan keputusan, pemenuhan prosedur, dan bukti pendukungnya.
Tanda tangan ketua umum bukan pengganti keputusan kolektif yang diwajibkan aturan organisasi.
Karena itu, sampai keabsahan proses pemberhentian dapat dipastikan melalui mekanisme yang berlaku, saya berpandangan permohonan PAW H. Moh. Akri patut dihentikan sementara atau tidak diteruskan menuju pelaksanaan penggantian.
Ini bukan persoalan membela satu kelompok dalam tubuh PPP. Ini persoalan memastikan bahwa hak anggota partai dan jabatan publik tidak diakhiri melalui keputusan yang cacat hukum.
Sebab, keputusan politik pun harus tunduk pada hukum dan aturan organisasi.[]
Narasumber: Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.
Jabatan: Ketua DPD IKADIN NTB / Ketua Tim Advokat H. Moh. Akri
Pewawancara: Ahmad Jumaili
Media: Qolama.com
Tanggal: 22 Oktober 2026