HeadlineMuktamar NU 35

Lima Caketum Sepakat Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA jika Musyawarah Buntu

KH Zulfa menyebut mekanisme AHWA diharapkan dapat memperkuat posisi Syuriyah sekaligus menghindarkan Muktamar NU dari praktik “karantina”, “penculikan” peserta, hingga guyonan soal “isi tas”.

Lima calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU apabila jalan musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut diungkapkan salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, saat menjelaskan hasil komunikasi di antara para kandidat.

Menurut KH Zulfa, lima nama yang telah mencapai kesepakatan tersebut adalah dirinya sendiri, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

“Kami lima bersepakat, pemilihan Ketua Umum itu jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA,” kata KH Zulfa.

Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan semata-mata perubahan teknis pemilihan. Menurutnya, terdapat pemikiran lebih mendasar mengenai model kepemimpinan NU ke depan.

KH Zulfa mengatakan kepemimpinan Tanfidziyah PBNU idealnya lahir melalui kombinasi antara proses pemilihan dan seleksi.

“Kita ingin kepemimpinan NU ke depan, terutama di Tanfidziyah, gabungan antara election dan selection. Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni tapi tidak ada seleksi,” ujarnya.

Menguatkan Supremasi Syuriyah

KH Zulfa menekankan struktur kepemimpinan NU menempatkan Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi organisasi, sementara Tanfidziyah bertugas menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan Syuriyah.

Karena itu, menurut dia, Ketua Umum Tanfidziyah seharusnya berjalan searah dengan Rais Aam dan jajaran Syuriyah.

“Kita tahu di NU ada lembaga namanya Syuriyah, pemimpin tertinggi di NU, dan baru ada Tanfidziyah, pelaksana di NU,” katanya.

“Tanfidziyah itu pada hakikatnya adalah pelaksana dari segala kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Syuriyah. Dia tidak boleh kemudian tidak searah, tidak seiring dengan Syuriyah.”

Menurut KH Zulfa, pemilihan melalui AHWA akan membuat posisi Syuriyah semakin kuat dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.

“Dengan sistem AHWA maka supremasi Syuriyah akan sangat kuat,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut mekanisme tersebut memungkinkan adanya evaluasi terhadap Ketua Umum Tanfidziyah jika di kemudian hari kebijakannya dianggap menyimpang dari keputusan atau garis organisasi yang ditetapkan Syuriyah.

“Ketika terjadi misalnya ada Ketua Umum Tanfidziyah melakukan hal-hal yang dianggap itu melanggar oleh Syuriyah, dia bisa dievaluasi oleh Rais Aam dan AHWA itu sendiri,” katanya.

Singgung Karantina hingga “Penculikan”

KH Zulfa juga mengungkap alasan lain di balik gagasan pemilihan melalui AHWA. Ia menyinggung munculnya berbagai informasi kurang mengenakkan yang kerap mengiringi kontestasi pemilihan dalam muktamar.

Ia berharap muktamar NU pada masa mendatang tidak lagi diwarnai praktik mengumpulkan atau mengamankan pemilik suara dalam suatu tempat tertentu.

“Kami berharap ke depan muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut apa, karantina atau penculikan sana-sini,” kata KH Zulfa.

Dengan mengurangi kerasnya kontestasi perebutan suara, ia berharap Muktamar NU dapat berlangsung lebih teduh.

“Sehingga ke depan NU ketika bermuktamar betul-betul teduh dan kemudian akan terpilih pemimpin yang betul-betul diinginkan, baik oleh Tanfidziyah atau usulan-usulan Tanfidziyah maupun diinginkan oleh Syuriyah,” ujarnya.

Singgung Intervensi Eksternal dan “Isi Tas”

KH Zulfa juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme pemilihan langsung, kekuatan seorang kandidat belum tentu hanya ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas.

Menurutnya, selalu ada kemungkinan munculnya pengaruh dari berbagai faktor di luar kualitas kandidat.

“Jangan sampai ada seorang Ketua Umum Tanfidziyah, jika pemilihannya langsung, boleh jadi dia memiliki basis kuat karena ini dan itu,” katanya.

“Kita tahu tidak sekadar kapasitas, tidak sekadar kapabilitas. Orang menyebut mungkin ada intervensi pihak lain, eksternal atau apa pun, termasuk ada guyonan karena ‘isi tasnya’.”

KH Zulfa menegaskan model semacam itu tidak seharusnya menjadi faktor penentu kepemimpinan organisasi ulama.

“Tetapi kemudian itu tidak diinginkan oleh masyayikh, ulama-ulama yang ada dalam Syuriyah dan AHWA ini,” ujarnya.

Tetap Libatkan Cabang

Meski mendorong pemilihan lewat AHWA, KH Zulfa mengatakan mekanisme tersebut tidak serta-merta menghilangkan keterlibatan struktur Tanfidziyah maupun para peserta muktamar.

Keterlibatan cabang, menurut dia, tetap dapat diberikan melalui mekanisme pengusulan kandidat.

Cabang-cabang dapat mengusulkan nama hingga mengerucut menjadi sejumlah kandidat. Nama-nama tersebut kemudian masuk dalam proses seleksi yang melibatkan Rais Aam dan anggota AHWA.

Dengan mekanisme tersebut, unsur pemilihan tetap ada, sementara keputusan akhir juga melewati proses seleksi oleh para ulama.

Konsep inilah yang disebut KH Zulfa sebagai perpaduan antara election dan selection.

Musyawarah Mufakat Tetap Pilihan Utama

KH Zulfa menegaskan AHWA bukan otomatis menjadi satu-satunya mekanisme.

Lima kandidat tersebut, kata dia, tetap menempatkan musyawarah mufakat sebagai jalan pertama dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

AHWA baru digunakan apabila proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

“Jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA,” ujarnya.

Artinya, kata dia, sejumlah nama kandidat tetap diajukan sebelum akhirnya diputuskan melalui mekanisme tersebut.

Tak Hilangkan Esensi Muktamar

Menjawab pertanyaan apakah mekanisme AHWA akan menghilangkan hak muktamirin untuk memilih secara langsung dengan prinsip one man one vote, KH Zulfa membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, sistem pemilihan dalam tradisi Islam tidak harus selalu menggunakan pemungutan suara langsung.

“Memilih itu kan tidak selalu dalam Islam dengan one man one vote,” katanya.

Ia mencontohkan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU yang telah menggunakan sistem AHWA.

KH Zulfa mengingatkan, pemilihan Rais Aam sebelumnya juga dilakukan melalui pemilihan langsung sebelum kemudian berubah menggunakan AHWA.

“Awalnya pemilihan Rais Aam itu dahulunya one man one vote. Kemudian sekarang kita tahu, di Jombang 10–11 tahun yang lalu, pemilihan Rais Aam berubah menjadi lewat AHWA,” ujarnya.

Setelah sistem tersebut berjalan lebih dari satu dekade, KH Zulfa menilai sudah waktunya NU mempertimbangkan mekanisme serupa untuk kepemimpinan Tanfidziyah.

“Sekarang setelah 11 tahun berjalan, kami berpikir ingin ada legasi yang baik buat jam’iyah, buat organisasi,” katanya.

Menurutnya, mekanisme yang ditawarkan tetap memberikan ruang kepada unsur Tanfidziyah untuk mengusulkan kandidat. Namun keputusan akhirnya ditempatkan pada struktur Syuriyah melalui Rais Aam dan AHWA.

“Pemilihan Tanfidziyah juga dengan cara yang baik. Seperti tadi, ada keterlibatan Tanfidziyah dengan mengusulkan lima nama. Tetapi keputusan akhirnya ada pada Syuriyah, dalam hal ini ada pada Rais Aam terpilih dan AHWA,” pungkas KH Zulfa.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button