EkbisHeadline

Lindungi Produk UKM NTB, Pemprov Terbitkan Pergub.

MATARAM – QOLAMA.COM | Sebagai upaya memastikan produk Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun Industri Kecil Menengah (IKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat terlindungi, Pemprov NTB menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Banyak UKM dan IKM yang memiliki potensi usaha di NTB, sehingga usaha mereka harus dilindungi dengan payung hukum, untuk itulah Pemprov menerbitkan Pergub” kata Assisten II Setda Provinsi NTB Ir. Ridwansyah, pada rapat pembahasan Pergub Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan UKM di Provinsi NTB, di Mataram, Kamis 2 Juli 2020.

Dikatakan, kebijakan Pemprov NTB untuk bantuan masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang mengharuskan barang dalam paket diperoleh dari produk UKM dan IKM lokal di NTB.

Sehingga mampu menggerakan ekonomi masyarakat dan memungkinkan dilaku pemetaan dunia usaha beserta jenis produknya.

“Regulasi ini yang sedang kita susun. Kita tau sekarang, dimana potensi kelapa yang banyak, sehingga pengembangan UKM penghasil minyak kelapa dapat diproses diwilayah tersebut. Begitupun ikan asin dan potensi alamnya,” ungkapnya.

Dikatakan, Pergub tersebut mengatur dan menyiapkan mulai sisi kelembagaan sebagai keabsahan UKM dan IKM secara izin usaha. Kemudian penguatan, standarisasi kualitas barang produk, kualitas, kuantitas hingga pasaran.

Mau tidak mau seperti pasaran juga harus ditetapkan, dimana produk UKM tersebut harus digunakan oleh instansi pemerintah, perhotelan atau retail modern di NTB. Masalah lain tidak kalah penting dalam Pergub tersebut adalah skema pembiayaan bagi UKM juga diatur secara spesifik.

Pada prinsipnya kata Ridwansyah, Pemprov ingin ada langkah kongkrit, percuma buat Pergub kalau hasil produk UKM dan IKM tidak laku terjual.

“Alternatifnya semua akan diatur di Pergub. Dunia usaha, perhotelan, restauran dan industri harus menggunakan hasil produk UKM dan IKM di NTB”

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Achris Sarwani menyambut baik persiapan regulasi ini sebagai aturan untuk pembedayaan UKM dan IKM lokal di NTB.

Diakuinya peran UKM dalam mendorong pembangunan ekonomi tidak diragukan lagi. UKM memiliki andil cukup besar menggeliatkan perekonomian NTB.

“Pertumbuhan ekonomi daerah yang progresif ditunjukkan oleh inflasi yang rendah, perkembangan UMKM yang berkelanjutan, dan keuangan daerah yang kuat dan sehat serta didukung Sistem Informasi berbasis digital” katanya.

Ia juga menekankankan, agar dalam Pergub penyediaan data yang akurat dan realtime bagi UKM dan IKM, seperti data perizinan, produksinya, potensi sumber bahan bahun hingga data pembeli.

Hal ini menurutnya untuk mendukung efektifitas pengambilan kebijakan pemerintah dan memberikan daya dukung informasi aktual kepada stakeholder.

“Peralihan pola operasional konvensional menuju ekosistem digital sangat perlu, memudahkan pemetaan kedepan, karena kita sedang berada di era digital,” jelasnya.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button