
KPK Jangan Pidanakan Kebijakan: Negara Bisa Lumpuh Jika Pejabat Takut Mengambil Keputusan
Ketua DPD IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menyatakan, terkait pemidanaan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus Kuota Haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakuian kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy) yang akan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Salaj satunya bisa menyebabkan pejabat publik akan takut mengambil keputusan yang adil bagi keselamatan dan kemanusiaan. Berikut ini wawancara Qolama.com dengan Dr. Irpan Suriadiata,S.Hi, MH.
Wartawan Qolama.com:
Belakangan ini muncul kekhawatiran bahwa kebijakan pemerintah yang dianggap keliru dapat berujung pada proses pidana terhadap pejabat yang membuatnya, seperti dalam polemik pembagian kuota haji. Secara hukum, bagaimana seharusnya hal ini dipandang?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana modern, tidak semua kebijakan yang kemudian dipersoalkan atau dianggap keliru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kebijakan pemerintah pada dasarnya adalah bentuk penggunaan kewenangan jabatan yang sering kali harus diambil dalam kondisi ketidakpastian, keterbatasan waktu, dan pertimbangan kepentingan umum yang luas. Oleh karena itu, hukum memberikan ruang diskresi kepada pejabat pemerintahan sepanjang kebijakan tersebut diambil dalam kewenangan yang sah, berdasarkan prosedur, untuk kepentingan umum, dan dengan itikad baik. Kesalahan dalam penilaian kebijakan (error of judgment) bukanlah kejahatan pidana.
Wartawan Qolama.com:
Apa akibat hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan jika setiap kebijakan yang dipersoalkan kemudian dipidanakan?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Akibatnya sangat serius. Pertama, akan terjadi kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy) yang menyebabkan pejabat publik takut mengambil keputusan. Kedua, birokrasi berpotensi mengalami kelumpuhan pengambilan keputusan (decision paralysis), karena pejabat akan cenderung menghindari risiko hukum daripada melayani kepentingan masyarakat. Ketiga, batas antara hukum administrasi dan hukum pidana menjadi kabur, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen utama untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. Jika kondisi ini dibiarkan, maka tata kelola pemerintahan dapat terganggu dan pelayanan publik justru menjadi korban.
Wartawan Qolama.com:
Lalu kapan kebijakan pemerintah dapat masuk ranah pidana?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Suatu kebijakan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan niat jahat (mens rea), adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Tanpa adanya unsur-unsur tersebut, maka kebijakan yang diambil pejabat negara tetap berada dalam ranah hukum administrasi atau pertanggungjawaban politik, bukan pidana. Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh digunakan hanya karena kebijakan tersebut diperdebatkan atau menghasilkan dampak yang tidak sesuai harapan.
Wartawan Qolama.com:
Bagaimana jika kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan keselamatan masyarakat atau umat, seperti dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Jika kebijakan dibuat berdasarkan pertimbangan keselamatan, manajemen risiko, dan kepentingan pelayanan publik, maka secara prinsip hukum hal tersebut merupakan tindakan administratif yang sah sepanjang berada dalam kewenangan pejabat yang bersangkutan. Justru dalam situasi yang menyangkut keselamatan masyarakat, pejabat pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengambil keputusan yang dianggap paling aman berdasarkan informasi yang tersedia saat itu. Perbedaan pendapat terhadap kebijakan tersebut adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Wartawan Qolama.com:
Apakah ada risiko politisasi hukum jika kebijakan pemerintah mudah dipidanakan?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Risiko tersebut sangat besar. Kriminalisasi kebijakan dapat membuka ruang intervensi terhadap kewenangan eksekutif dan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat tekanan politik. Dalam negara hukum yang sehat, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, audit, dan kontrol politik oleh lembaga perwakilan rakyat, bukan melalui pendekatan pidana secara prematur.
Wartawan Qolama.com:
Apa pesan penting bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dalam konteks ini?
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.:
Pesan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pemerintahan. Aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjadi overcriminalization terhadap kebijakan publik. Sementara itu, pejabat pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan itikad baik dalam menggunakan kewenangan. Negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat, bukan pejabat yang takut bertindak karena bayang-bayang kriminalisasi.
Dalam negara hukum demokratis, kebijakan pemerintah yang diambil dengan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan itikad baik untuk kepentingan masyarakat tidak boleh serta-merta dipidana hanya karena dipersoalkan atau dianggap keliru. Kriminalisasi kebijakan berpotensi melemahkan pemerintahan dan merugikan masyarakat luas. Pemidanaan harus ditempatkan sebagai upaya terakhir yang hanya digunakan ketika benar-benar terdapat penyalahgunaan kewenangan yang bersifat koruptif. []