KLU, QOLAMA.COM | Setelah melalui tahap pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemda KLU dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Kamis (1/9/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos yang dihadiri Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Bupati Danny Karter FR, ST., M.Eng, Penjabat Sekretaris Daerah Anding Duwi Cahyadi, MM bersama Para Forkopimda, Para Anggota DPRD, serta Unsur Pimpinan OPD se-KLU. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022 ini diawali dengan penyampaian Laporan Banggar yang dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD KLU Made Kariyasa, S.Pd.H.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar DPRD KLU menghargai upaya yang dilakukan Pemda KLU dengan mengoptimalkan reaslisasi target pendapatan daerah melalui penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah serta piutang pendapatan lainnya. Dilain sisi, Banggar DPRD KLU prihatin terhadap reaslisasi PAD sampai Bulan Agustus 2022 baru tercapai 46,76 persen dengan realisasi PAD dari pajak daerah mencapai 32,50 persen, dan retribusi daerah mencapai 24,14 persen.
“Pencapaian PAD yang belum optimal dari pajak pemerintah daerah mesti memperbaiki obyek dan subyek pajak retribusi serta melakukan penagihan secara intensif. Berkaitan dengan potensi penerimaan bagi hasil pajak daerah dari pemerintah Provinsi NTB sebesar 53,46 miliar lebih, realisasi penerimaan PAD dari BPHTB telah mencapai 79,15 persen sampai pertengahan Agustus 2022,” tuturnya.
Dalam pada itu, dalam rapat bersama Banggar dan TAPD menyatakan bahwa seluruh regulasi dimaksud telah disesuaikan. Belanja operasional harus lebih proporsional dengan belanja modal, karena komposisinya dominan sebesar 66,06 persen sedangkan belanja modal tidak ideal yaitu hanya sebesar 19,61 persen.
Banggar DPRD KLU, lanjutnya, berkesimpulan bahwa landasan penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan. Kedepan Pemda KLU perlu memperjelas rumusan kerangka ekonomi makro daerah, dalam rangka meningkatkan PAD.
“Pemda KLU diharapkan dapat memperbaiki sistem pemungutan dengan kebijakan regulasi pendapatan daerah. Secara umum substansi dan sistimatika penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD KLU tahun 2022 telah memenuhi ketentuan dan dapat disepakati lebih lanjut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.
Acara berlangsung khidmat, diakhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan, sinergi bersama antara Kepala Daerah (Pemda KLU) dengan DPRD KLU tentang KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022. (ags)
foto: awn/dprdklu