HeadlineNasional

Terkait Corona, Ini 18 Poin Edaran Kemdiknas Nadim Makarim

JAKARTA, QOLAMA.COM | Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam
menghadapi Covid-19;

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)
dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di
satuan pendidikan;

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS
(minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan
lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (kegboard) dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas
pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan
tersebut;

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak  datang ke satuan pendidikan;

8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena
sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran
fiika ada);

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lernbaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam
jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belqjar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12. Sahtuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19.
Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan
pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian
Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa,
mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi
makanan, minuman, dan alat musik tiup;

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di
lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button