HeadlineHukum dan KriminalMataramNews

Pinjol dan Judol Ancam Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat.

Mataram –  Pinjaman online, (Pinjol) ilegal dan judi online, (Judol), tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik,  (Diskominfotik), Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB), Ahsanul Khalik di acara Fokus Group Discussion, (FGD) pembahasan rancangan peraturan daerah, (Raperda) terkait penanganan Judol dan Pinjol di Mataram, Senin 13 April 2026.

“Pinjol dan judol bukan sekedar isu digital, tapi isu terkait bagaimana memberikan perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.

Praktik Pinjol ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan, dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda.
Di sisi lain, Judol berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dampaknya, jelas Aka, tidak hanya terbatas pada persoalan ekonomi, tapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas, seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.

Kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis, melalui regulasi yang kuat, menjadi sangat penting

“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah, Ranperda menjadi instrumen penting, agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Peran strategis Pemprov NTB dalam penanganan isu ini, sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator. Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat bagi masyarakat.

Sebagai integrator, pemerintah harus menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem penanganan terpadu. Sementara sebagai akselerator, pemerintah dituntut mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Diskominfotik NTB, sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.

Risnain juga menyoroti perlunya model intervensi terintegrasi, yang mencakup lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.

“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible atau tidak kasat mata, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat” jelasnya.

Dampak destruktifnya sangat nyata, lonjakan angka perceraian secara tiba-tiba, aset keluarga melayang tanpa kontrol, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal,”.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button