AnggaranHeadlineHukum dan KriminalLombok Barat

Alphard hingga iPhone 17 Pro, Ini Daftar Pemberian yang Diungkap KPK

Satu unit Toyota Alphard, iPhone 17 Pro, sepatu bermerek Hermès hingga seekor sapi kurban masuk dalam daftar barang dan fasilitas yang diduga diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

KPK mengungkap dugaan pemberian tersebut dalam rilis perkara pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pemberian diduga berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Perusahaan itu merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang dalam pelaksanaan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.

Pada periode 2024 hingga 2026, PT Meconel Sistim Instrument diduga memperoleh sejumlah proyek melalui PT Air Minum Giri Menang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp27,1 miliar.

Proyek tersebut diduga diperoleh melalui Sudirman atas perintah atau sepengetahuan Lalu Ahmad Zaini.

Sebagai imbalan atas proyek yang diperoleh, PT Meconel Sistim Instrument diduga rutin memberikan uang, barang, dan fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini.

Nilai keseluruhan pemberian tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar.

KPK merinci dugaan pemberian itu meliputi:

  1. Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
  2. Sepasang sepatu bermerek Hermès senilai sekitar Rp19 juta.
  3. Uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta.
  4. Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
  5. Seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
  6. Fasilitas perjalanan pulang-pergi dari Lombok menuju Jakarta.

Selain pemberian dari perusahaan vendor, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.

Pada 2025, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Masih pada tahun yang sama, Sudirman diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat mengumpulkan fee dari sejumlah proyek. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan bupati dan dikelola secara tunai oleh Sudirman.

Pada Maret 2026, Sudirman juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta.

Kemudian pada April 2026, menjelang Lebaran, Sudirman diduga kembali menerima uang sebesar Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

KPK menduga uang-uang yang diterima tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah dan bangunan.

Penyidik akan menelusuri kesesuaian antara penghasilan resmi para tersangka dengan aset yang mereka miliki atau kuasai.

Dalam perkara dugaan pemberian proyek air bersih, Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi. Sementara Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap atau gratifikasi.

Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan akan terus mendalami bentuk pemberian lain, pihak yang menyerahkan, serta hubungan pemberian tersebut dengan kebijakan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sumber: Rilis KPK, 21 Juli 2026.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button