
Modus Pinjam Bendera Terkuak, Proyek Rp17,9 Miliar Diduga Sudah Dikunci
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan modus pinjam bendera perusahaan dalam penguasaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan rilis KPK pada Selasa, 21 Juli 2026, paket pekerjaan yang diduga dikondisikan memiliki nilai keseluruhan mencapai Rp17,9 miliar.
KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai perusahaan penampung atau pengendali proyek.
Namun, nama CV Dyas Karya Konstruksi tidak selalu dicatat sebagai pemenang secara formal. Sudirman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia agar CV tersebut tidak terlihat mendominasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Langkah itu diduga dilakukan untuk menyamarkan hubungan antara perusahaan pengendali proyek dengan pejabat atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengadaan.
Sudirman selanjutnya diduga mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama perusahaan yang diarahkan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Dalam proses pengadaannya, panitia diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat atau dukungan dari pemasok tertentu.
KPK menduga persyaratan tersebut dibuat untuk mengunci proses pengadaan. Peserta lain menjadi kesulitan memenuhi persyaratan, sedangkan perusahaan yang telah diarahkan dapat melengkapinya.
Dari skema tersebut, sejumlah penyedia berhasil memenangkan paket pekerjaan senilai total Rp17,9 miliar melalui tender dan penunjukan langsung.
Empat pekerjaan yang diproses melalui tender terdiri atas:
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai Rp2,3 miliar.
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun anggaran 2026 senilai Rp4,3 miliar.
- Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar.
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
Selain proyek tender, KPK mengungkap sejumlah pekerjaan yang diproses melalui penunjukan langsung.
Paket tersebut meliputi delapan pekerjaan di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2025 dengan nilai total Rp3,4 miliar, empat pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp1,8 miliar.
Walaupun secara administratif dimenangkan dan dikerjakan perusahaan lain, KPK menduga kendali pekerjaan dan keuangannya tetap berada pada CV Dyas Karya Konstruksi.
Perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya diduga hanya menerima fee sebesar tiga persen. Sementara pengelolaan anggaran dan keuntungan utama dikendalikan oleh Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi.
KPK menetapkan Sudirman dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidik masih mendalami peran panitia pengadaan, perusahaan yang dipinjam namanya, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau membantu pengondisian proyek tersebut.
Sumber: Rilis KPK, 21 Juli 2026.