
KPK Bongkar Kasus Proyek Lombok Barat, Bupati dan Dua Direktur Jadi Tersangka
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan rilis yang disampaikan KPK pada Selasa, 21 Juli 2026, dua orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang atau PT AMGM (Perseroda), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Perkara tersebut meliputi dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap terkait proyek, serta penerimaan lainnya yang diduga sebagai gratifikasi.
KPK menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan tertutup.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan.
Paket pekerjaan tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai perusahaan yang menampung dan mengendalikan sejumlah proyek. Perusahaan tersebut diduga meminjam nama atau bendera perusahaan lain agar hubungan CV Dyas Karya Konstruksi dengan pihak-pihak tertentu tidak terlihat secara administratif.
KPK menduga pengadaan juga dikondisikan melalui penambahan persyaratan tertentu, seperti surat dukungan kepemilikan peralatan atau pemasok. Persyaratan tersebut diduga digunakan untuk membatasi peserta lain dan mengarahkan pemenang proyek.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangkakan sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri aliran uang, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Rilis KPK, 21 Juli 2026.