Antisipasi Penularan Corona, Poltekpar Terapkan Kegiatan Belajar Jarak Jauh.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Sebagai bentuk langkah melakukan antisipasi penularan virus Corona di kalangan mahasiswa dan civitas akademika, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok, Nusa Tenggara Barat memberlakukan kegiatan belajar mengajar melalui jarak jauh.
“Sebagai langkah antisipasi penularan virus corona, baik di kalangan mahasiswa maupun civitas akademika, untuk proses dan kegiatan pembelajaran yang sedang berjalan mulai tanggal 17 sampai 29 Maret 2020 di alihkan menggunakan pola jarak jauh secara daring dan atau penugasan secara terstruktur dan seluruh kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan” kata Direktur Poltekpar Lombok, Hamsu Hanafi melalui siaran persnya, Selasa 17 Maret 2020.
Terhadap mahasiswa yang sedang malaksanakan tugas akhir dan proyek akhir, untuk tetap melakukan konsultasi kepada Dosen Pembimbing secara daring. Begitu halnya Mahasiswa yang sedang melaksanakan PKN supaya tetap mengikuti kebijakan Industri masing-masing.
Kepada pihak industri untuk menangguhkan kegiatan mahasiswa yang sedang PKN selama dua minggu dan dapat diganti dengan penambahan waktu pada akhir masa PKN.
“Sementara, bagi tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, tetap masuk kerja seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja dan penggunaan absensi eletronik untuk sementara waktu dihentikan dan diganti dengan absensi manual” katanya.
Hamsu menghimbau kepada civitas akademik, supaya tidak melaksanakan pertemuan atau acara yang memobilisasi apalagi mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan, kecuali kegiatan yang memiliki urgensi tinggi.
Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19.
Dikatakan, Surat Edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan, mengacu pada SE Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Kemenparekraf nomor SE.3/UM.04.00/S/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang imbauan tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
“Termasuk SE Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 443/43/KESRA tentang kewaspadaan penyebaran Covid-19 dan keputusan senat akademik Poltekpar, demi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi civitas academica Politeknik Pariwisata Lombok terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19” terang Hamsu.