Ads
HeadlinePolitik

Asikin Kritik DPRD NTB, Molor Rapat Dua Jam Hingga Pakai Jaket dan Celana Jeans

MATARAM, QOLAMA.COM | Kebiasaan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang rapat sering tidak tepat waktu, paripurna sering tidak quorum serta pakaian masuk kantor yang acak-acakan, dikritik Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. DR. Zainal Asikin pada Senin, (13/1/2020)

Dihubungi Qolama.com via Massangger, Asikin menegaskan, kebiasaan-kebiasaan sejumlah anggota DPRD NTB tersebut sesungguhnya mencederai hati rakyat yang telah memilihnya, karena mereka tidak menjaga marwah dan melaksanakan tanggungjawabnya secara maksimal sebagai Anggota Dewan.

“Saya mendapatkan informasi langsung dari Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD), anggota-anggota DPRD NTB ini tidak pernah satukalipun hadir tepat waktu bahkan sering molor hingga lebih dari 2 jam apalagi pas rapat paripurna,” Kata Asikin.

Tidak hanya molor sampai 2 jam, rapat-rapat terutama Rapat Paripurna ternyata tidak pernah mencapai quorum secara fisik.

“Anggota yang menandatangani absen cukup banyak, tetapi ternyata yang ada di dalam ruangan hanya 15 orang, dan itupun dianggap Quorum. Padahal menurut Pasal 125 ayat 2 Perda No.1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD bahwa, yang dinyatakan Quorum adalah kehadiran fisik, bukan tanda tangan” Kritiknya.

Yang dilakukan Anggota DPRD NTB ini menurutnya jelas telah mengabaikan kewajiban fundamentalnya sebagai wakil rakyat.

Tak cukup itu, Asikin juga mengkritik anggota DPRD NTB yang hadir paripurna dengan busana bebas seperti menggunakan Jeans dan Jaket seperti khotib jum’at. Padahal katanya semua anggota dewan tersebut sudah dibagikan pakaian dinas harian berupa Full Dress dan diambilkan dari uang negara.

“Mereka berbusana bebas, bahkan pake celana Jean Lea, padahal penjelasan BKD mereka sudah dibagikan pakaian dinas harian” Tambahnya.

Yang paling menggelikan tambah Profesor Hukum ini, ternyata anggota dewan banyak yang tidak mengerti tata tertib sidang dan rapat-rapat. Misalnya, pada saat Rapat Pleno atau Rapat Paripurna, masih banyak anggota dewan yang melakukan interupsi, padahal debat dan intrupsi bisa dilakukan di rapat-rapat komisi, rapat fraksi dan rapat khusus lainnya.

“Itu sudah diatur dalam pasal 116 Tata Tertib sidang, yang kita saksikan rapat Pleno atau Rapat Paripurna masih riuh seperti pasar tanah abang” Sinisnya.

Karena persoalan-persoalan ini, ia memeberikan masukan kepada Dewan Kehormatan Dewan agar segera membuat kode etik yang bisa dipatuhi oleh semua anggota DPRD NTB.

“Saya senang, karena BKD hari imk sudah mulai bergairah melakukan perbaikan dengan merumuskan kode etik yang akan segera diajukan ke Dewan. Kami sangat mendukung ini” Pungkasnya.

Ia berharap, ketika kode etik ini nanti dibahas, para anggota Dewan tidak menolak karena ini juga untuk kebaikan anggota dewan sendiri.

“Saya optimis mereka akan menerimanya, karena ini juga untuk menyelamatkan mereka, jangan sampai jadi wakil rakyat tapi mengingkari amanat rakyat” Pungkasnya.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button