JAKARTA – QOLAMA.COM | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumbawa, Sabtu 3 Oktober besok.
“Sabtu besok, DKPP akan gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumbawa perkara nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020 Sabtu besok, pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu NTB”, kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran persnya, Jum’at 2 Oktober 2020.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yaitu Syamsihidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan dan Agusti. Kelimanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, antara lain M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduan yang dibuat Pengadu, para Teradu diduga telah menolak perbaikan dukungan yang dari bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB” katanya.
Sutrisno menjelaskan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. DKPP sendiri telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Ia menambahkan, sidan kode etik DKPP bersifat terbuka dan untuk umum, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan juga Youtube DKPP RI
“Guna melakukan antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dalam sidang, DKPP juga memfasilitasi rapid tes bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, dimana tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai” katanya.
Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang.
One Comment