
16 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK 2025–2026
QOLAMA.COM, JAKARTA – Daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bertambah. Nama terbaru adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang ditangkap dalam operasi KPK pada Senin, 20 Juli 2026.
Penangkapan Lalu Ahmad Zaini tercatat sebagai OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Angka tersebut menunjukkan jumlah operasi tangkap tangan secara keseluruhan, bukan jumlah kepala daerah yang ditangkap.
Berdasarkan rangkaian penindakan KPK, sedikitnya 16 kepala daerah terjaring OTT sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Lima kepala daerah ditangkap pada 2025, sedangkan 11 lainnya terjaring sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Lalu Ahmad Zaini Jadi Kepala Daerah Terbaru
KPK menangkap Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah pihak dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari 19 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK juga mengamankan barang bukti yang nilainya mencapai sekitar Rp9,06 miliar.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini terlibat dalam pengaturan 32 paket proyek. Sejumlah proyek yang diselidiki antara lain rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, renovasi kantor bupati, dan puluhan pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Saat terjaring OTT, Lalu Ahmad Zaini dikenal sebagai kader sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional atau PAN Nusa Tenggara Barat. Namun, DPP PAN kemudian memberhentikannya dari keanggotaan partai pada 21 Juli 2026.
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK pada 2025
Sepanjang 2025, KPK menangkap dan menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berbeda.
- Abdul Azis
Bupati Kolaka Timur, terjaring OTT pada Agustus 2025. - Abdul Wahid
Gubernur Riau, terjaring OTT pada November 2025. - Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo, terjaring OTT pada November 2025. - Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah, terjaring OTT pada Desember 2025. - Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi, terjaring OTT pada Desember 2025.
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK pada 2026
Hingga 20 Juli 2026, sebanyak 11 kepala daerah tercatat terjaring dalam sejumlah OTT KPK. Penindakan berlangsung sejak Januari dan berlanjut hingga Juli 2026.
- Maidi
Wali Kota Madiun, terjaring OTT pada Januari 2026. - Sudewo
Bupati Pati, terjaring OTT pada Januari 2026. - Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, terjaring OTT pada Maret 2026. - Muhammad Fikri Thobari
Bupati Rejang Lebong, terjaring OTT pada Maret 2026. - Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap, terjaring OTT pada Maret 2026. - Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung, terjaring OTT pada April 2026. - Edison
Bupati Muara Enim, terjaring OTT pada Juni 2026. - Suhardiman Amby
Bupati Kuantan Singingi, terjaring OTT pada Juni 2026. - Syah Afandin
Bupati Langkat, terjaring OTT pada Juli 2026. - Etik Suryani
Bupati Sukoharjo, terjaring OTT pada Juli 2026. - Lalu Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat, terjaring OTT pada Juli 2026. Ia merupakan kader PAN ketika OTT berlangsung, tetapi kemudian diberhentikan dari keanggotaan partai.
Jumlah OTT Tidak Sama dengan Jumlah Kepala Daerah
KPK menyatakan OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini merupakan operasi ke-17 sepanjang 2026. Namun, tidak semua operasi tersebut menyasar kepala daerah.
Sejumlah OTT lain pada 2026 berkaitan dengan pejabat perpajakan, bea dan cukai, pengadilan, aparatur sipil negara, serta pejabat lembaga pemerintah. Karena itu, jumlah 17 OTT tidak dapat diartikan sebagai 17 kepala daerah yang ditangkap.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Perkembangan status perkara dapat berubah mengikuti hasil penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.