FeaturesHeadlineHukum dan KriminalPendidikan

Darurat Kekerasan Seksual Dunia Pesantren di NTB: Ini Ancaman Serius!

Lembaga pendidikan Pesantren yang seharusnya jadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak, kini menjadi ruang eksploitasi seksual yang mengerikan. Apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi mereka?

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman untuk mendidik dan membangun karakter anak bangsa. Namun realitanya memperlihatkan, kasus-kasus kekerasan seksual semakin hari banyak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, tercatat sejumlah kasus mencengangkan yang menyeret lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren dan sekolah dasar.

Salah satu kasus terbaru yang baru-baru ini viral adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pimpinan Pondok Pesantren berinisial AF di Desa Kekait, Lombok Barat. Diberitakan, sedikitnya 22 santriwati yang sebagian besar merupakan alumni, menjadi korban tindakan tercela ini. Modus pelaku, menjanjikan rahim korban akan dititipi janin wali. Peristiwa ini terbongkar setelah para korban terinspirasi film sosial-religi produksi negeri Jiran Malaysia berjudul Bidaah.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Sikur, Lombok Timur. Seorang pimpinan pondok pesantren diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 orang santrinya. Modusnya menjanjikan surga kepada para korban. Bahkan kasus yang terjadi tahun 2023 ini diduga dilakukan sejak tahun 2012. Tak hanya itu, sekitar Januari 2025 juga muncul kasus kekerasan seksual serupa di Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Pelakunya seorang pimpinan pondok pesantren berinisial TQH. Tiga orang santrinya dicabuli.

Tak hanya di pesantren, dunia pendidikan formal-pun pun tak luput. Di Kota Mataram, lima siswi di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru mereka. Kasus ini menambah daftar panjang tragedi di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan bertumbuh bagi anak-anak.

Data dari Polda NTB menunjukkan, hingga Juli 2024, terdapat 72 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 47 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Selain itu, menurut data dari SUARANTB.com, sepanjang tahun 2024 tercatat 976 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB. Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih menjadi persoalan besar di wilayah ini.

Lebih jauh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, NTB mencatat 60 kasus pemerkosaan, menempatkannya di peringkat ke-7 provinsi dengan kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia. Fakta ini menunjukkan bahwa NTB menghadapi darurat kekerasan seksual yang perlu penanganan serius dan berkelanjutan.

Angka-angka diatas bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan dari korban yang hilang suaranya. Ketika pendidikan seharusnya membentuk karakter dan moralitas, yang terjadi malah sebaliknya: lembaga-lembaga ini menjadi sarang predator seksual.

Penting untuk mempertanyakan: di mana pengawasan yang seharusnya ada? Mengapa predator seksual begitu mudah berkembang di lembaga pendidikan? Pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan ketat terhadap tenaga pendidik, implementasi kurikulum perlindungan anak, serta memastikan adanya ruang aman bagi korban untuk melapor adalah langkah-langkah preventif yang harus diutamakan.

Tidak bisa lagi kita menunggu korban berjatuhan sebelum melakukan tindakan. Pendekatan yang reaktif sudah saatnya digantikan dengan pendekatan yang lebih preventif dan berkelanjutan. Tanpa itu, kita hanya akan terus menerus mengekspos anak-anak kita pada ancaman yang seharusnya bisa kita cegah.

Masyarakat juga harus bergerak. Diam bukanlah pilihan. Menormalisasi keheningan sama dengan membiarkan kekerasan seksual terus berkembang. Kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari bangsa ini.

Sekarang adalah waktunya untuk bertindak. Dunia pendidikan harus kembali menjadi tempat yang aman, suci, dan mendidik. Anak-anak kita berhak tumbuh dalam ruang yang terlindungi, di mana mereka bisa bermimpi tanpa ketakutan. Jangan biarkan generasi mendatang hancur hanya karena kelalaian kita.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button