Libur Nataru ke NTB, Wisman Wajib Kantongi Hasil Rapid Tes Antigen.
MATARAM – QOLAMA.COM | Jelang natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan kebijakan bagi wisatawan yang datang liburan ke NTB, wajib mengantongi hasil rapid tes Antigen.
Kebijakan tersebut diberlakukan Pemprov melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB, Zulkiflimansyah, Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020, terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi.
Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19. Beberapa poin penting, antara lain, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.
Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku.
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.
“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najam, melalui siaran persnya, jum’at 25 Desember 2020.
Bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.
Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.
“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya.