AgamaEditorialHeadlinePendidikanQolamuna

Mencari Salah di Tengah Musibah

Editorial Qolama

Keadilan bagi santri korban kebakaran harus ditegakkan, tetapi hukum tidak boleh menjadikan jabatan pimpinan pesantren sebagai pengganti bukti atas kelalaian yang belum terang

API di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, memang telah padam. Akan tetapi, baranya menjalar ke ruang hukum. Di sana, sebuah tragedi kini bukan hanya menyisakan duka, melainkan juga pertarungan tentang siapa yang mesti memikul kesalahan.

Seorang santri meninggal dunia. Dua santri lainnya harus menanggung luka bakar serius, trauma, dan masa depan yang tidak lagi sama. Tidak ada kata yang cukup untuk menakar kepedihan keluarga ketika anak yang dititipkan untuk belajar justru pulang dalam keadaan terluka, bahkan kehilangan nyawa.

Tragedi itu kemudian melahirkan dua cerita. Penyidik menyebut api menyambar bensin ketika sejumlah santri melakukan kegiatan berbahaya di sebuah ruangan. Keluarga korban, di sisi lain, meminta dugaan pembakaran diusut sampai tuntas.

Dua versi berdiri di atas satu peristiwa. Keduanya tidak boleh dipertandingkan di panggung opini. Kebenaran harus dicari di ruang pemeriksaan, melalui bukti yang terang, keterangan yang bebas dari tekanan, dan proses hukum yang tidak tunduk kepada gaduhnya suara publik.

Polisi telah menetapkan seorang santri senior dan pimpinan pesantren sebagai tersangka. Terhadap pimpinan pesantren, dugaan kelalaian dibangun dari sejumlah keadaan: minimnya pengawasan, terbatasnya tenaga pengelola, tidak dijalankannya sejumlah ketentuan dalam surat edaran Kementerian Agama, serta izin operasional yang disebut telah kedaluwarsa. ⁠Alasan itu disampaikan penyidik ketika menjelaskan penetapan tersangka.

Semua itu bukan perkara remeh. Pesantren tidak boleh dikelola dengan semangat pengabdian saja, tetapi miskin tata kelola. Niat baik tidak dapat menggantikan sistem keselamatan. Keikhlasan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan santri.

Namun, pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjelma menjadi kejahatan. Izin yang kedaluwarsa, kekurangan pengasuh, dan ketidakpatuhan terhadap surat edaran dapat menjadi tanda lemahnya pengelolaan. Akan tetapi, tanda tidak selalu berarti sebab.

Di situlah hukum harus bekerja dengan kepala dingin.

Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar. Keluarga berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Para santri yang selamat berhak memperoleh pemulihan fisik dan psikologis. Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab. ⁠DPR pun telah meminta perkara tersebut diusut secara transparan dan tuntas.

Akan tetapi, keadilan tidak dihitung dari banyaknya orang yang dijadikan tersangka. Hukum bukan perlombaan mencari nama untuk mengisi kolom pertanggungjawaban. Terlebih, hukum tidak boleh menjadikan orang dengan jabatan tertinggi sebagai alamat pengiriman seluruh kesalahan.

Memidana bukanlah seni mencari orang yang paling dekat dengan musibah. Memidana ialah proses membuktikan siapa yang melakukan kesalahan, kewajiban apa yang dilanggarnya, bahaya apa yang seharusnya dapat diperkirakan, dan bagaimana pelanggaran itu menyebabkan jatuhnya korban.

Kelalaian pidana memiliki anatomi yang jelas. Ada kewajiban yang seharusnya dilakukan. Ada kemampuan untuk mencegah. Ada tindakan atau pembiaran yang dapat dicela. Di atas semuanya, harus terdapat hubungan sebab-akibat yang terang.

Tanpa rangkaian itu, pasal kelalaian dapat berubah menjadi jala yang ditebar terlalu lebar. Ia tidak lagi menangkap orang yang benar-benar bersalah, tetapi siapa saja yang kebetulan berada dalam struktur tanggung jawab.

Pasal 36 KUHP Nasional menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaannya. Itu berarti pertanggungjawaban pidana pada dasarnya melekat pada kesalahan personal. Jabatan tidak dapat menggantikan bukti. Struktur organisasi juga tidak boleh menjadi tangga untuk menaikkan kesalahan dari bawah kepada orang yang berada di puncak. ⁠Prinsip tersebut ditegaskan dalam KUHP Nasional.

Memang benar, pesantren bukan sekolah yang pintunya ditutup setelah pelajaran selesai. Santri tinggal, belajar, beribadah, bermain, dan beristirahat di lingkungan yang sama. Tanggung jawab pengelola dengan sendirinya menjadi lebih panjang dan lebih berat.

Namun, pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai kehadiran sepasang mata pada setiap sudut selama 24 jam. Seorang pengasuh bukan bayang-bayang yang dapat melekat pada setiap santri. Seorang kiai juga tidak mungkin menjadi mata bagi seluruh dinding pesantren.

Pengawasan adalah sistem, bukan kemampuan manusia untuk berada di semua tempat dalam waktu bersamaan.

Santri pun bukan benda mati yang seluruh geraknya dapat dikendalikan. Mereka mempunyai kehendak, rasa ingin tahu, keberanian mengambil risiko, bahkan kecerdikan untuk menyembunyikan pelanggaran. Mereka dapat memasuki ruangan terlarang, membawa barang berbahaya, mengelabui pengurus, atau melakukan kegiatan di luar aturan.

Karena itu, ukuran tanggung jawab tidak boleh diletakkan pada pertanyaan apakah pengelola berhasil mencegah semua pelanggaran. Ukurannya ialah apakah pengelola telah melakukan ikhtiar pencegahan yang patut dan masuk akal.

Apakah terdapat tata tertib? Apakah ada jadwal piket? Apakah bahan berbahaya dibatasi? Apakah pelanggaran ditindak? Apakah laporan perundungan diperiksa? Apakah ruang-ruang berbahaya diamankan? Itulah pertanyaan yang harus dijawab.

Jika pengelola telah mengetahui adanya ancaman atau kegiatan berbahaya, tetapi memilih diam, kelalaian dapat menemukan pijakannya. Jika laporan masuk, tetapi dibiarkan berdebu di atas meja, pembiaran dapat berubah menjadi kesalahan.

Sebaliknya, jika tindakan berbahaya dilakukan secara diam-diam, di luar pengetahuan pengelola, dan dengan cara yang sulit diperkirakan, pimpinan pesantren tidak boleh otomatis dipidana hanya karena peristiwa itu terjadi di halaman lembaganya.

Surat edaran Kementerian Agama dapat menjadi kompas untuk menilai kehati-hatian, tetapi tidak boleh berubah menjadi palu yang langsung mengetuk kesalahan pidana. Demikian pula izin operasional yang kedaluwarsa. Persoalan itu harus diselesaikan dan dapat dikenai konsekuensi administratif, tetapi ia belum tentu menjadi penyulut api yang membakar para santri.

Hukum harus mampu membedakan mana kondisi yang memprihatinkan dan mana penyebab yang mematikan. Tidak semua kelemahan administrasi melahirkan korban. Tidak pula setiap musibah yang terjadi di sebuah lembaga merupakan kejahatan pimpinannya.

Pembagian tugas di dalam pesantren juga tidak boleh dikaburkan. Ketua yayasan, pimpinan pesantren, kepala asrama, musyrif, guru piket, dan petugas sarana memikul tanggung jawab yang berbeda. Menimpakan semuanya kepada satu orang hanya karena ia berada di puncak struktur ialah cara mudah yang berbahaya.

Jika cara berpikir itu dibiarkan, setiap kecelakaan peserta didik dapat menyeret kepala sekolah, rektor, direktur lembaga pelatihan, hingga pimpinan akademi negara ke kursi tersangka. Hukum akhirnya tidak lagi berburu kesalahan, tetapi berburu jabatan.

Tentu pesantren tidak boleh berlindung di balik keterbatasan. Tragedi ini harus menjadi lonceng keras bagi seluruh pengelola pesantren untuk memperbaiki sistem pengasuhan, menambah petugas, memperjelas jadwal piket, menyediakan alat pemadam, membatasi bahan berbahaya, membangun kanal pengaduan, dan melatih santri menghadapi keadaan darurat.

Negara pun tidak boleh sekadar menjadi pembuat aturan yang datang setelah peti jenazah ditutup. Kementerian Agama dan pemerintah daerah harus hadir sebelum tragedi: membina, melatih, mendampingi legalitas, membantu sarana keselamatan, dan memastikan standar pengasuhan dapat diterapkan oleh pesantren dengan sumber daya terbatas.

Kasus Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada fakta yang disembunyikan, korban yang ditekan, pelaku yang dilindungi, atau pengelola yang dikorbankan.

Musibah tidak boleh menjadi selimut untuk menutupi kejahatan. Namun, musibah juga tidak boleh menjadi panggung untuk memaksakan kesalahan. Kita membutuhkan kebenaran, bukan sekadar seseorang untuk dikorbankan.

Sebab, hukum yang tergesa-gesa menemukan orang yang salah sebelum menemukan fakta yang benar hanya akan melahirkan musibah berikutnya.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button