AgamaHeadlineHukum dan KriminalPendidikan

Ponpes Al-Ishlahuddiny Serukan Aksi Damai Usai Somasi TVOne

LOMBOK BARAT — Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Lombok Barat, menyerukan kepada alumni, jamaah, simpatisan, dan masyarakat pecinta pesantren untuk mengikuti aksi solidaritas damai, Jumat, 17 Juli 2026.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat itu dipusatkan di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny. Seruan tersebut muncul setelah yayasan melayangkan somasi kepada TVOne terkait penggunaan visual pesantren dalam pemberitaan kasus santri terbakar di Kabupaten Lombok Tengah.

Pihak yayasan menilai penggunaan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dalam tayangan TVOne pada 15 Juli 2026 tidak sesuai dengan lokasi kejadian. Peristiwa yang diberitakan tidak terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri.

Kekeliruan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus berdampak terhadap nama baik, kehormatan, dan reputasi pesantren di tengah masyarakat.

Ponpes Al-Ishlahuddiny Ajak Alumni Jaga Marwah Pesantren

Melalui surat seruan yang ditandatangani Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny, Drs. TGH. Muchlis Ibrahim, M.Si., seluruh alumni, jamaah, dan simpatisan diminta merapatkan barisan dalam aksi solidaritas almamater.

“Aksi ini murni merupakan bentuk ikhtiar kita dalam meluruskan fakta dan pemberitaan, menjaga kehormatan almamater, serta membela kehormatan perjuangan para muassis pesantren yang kita cintai,” demikian isi surat seruan tersebut.

Yayasan menegaskan bahwa aksi harus berlangsung secara damai, tertib, dan mencerminkan akhlakul karimah. Peserta diminta mengenakan pakaian rapi dan sopan, bernuansa putih atau pakaian khas santri.

Peserta juga diwajibkan mengikuti arahan koordinator lapangan dan tidak mudah terprovokasi. Segala bentuk tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan ujaran kebencian yang tidak berdasar dilarang selama aksi berlangsung.

“Kita adalah representasi dari didikan pesantren. Mari satukan hati demi menjaga marwah pesantren dan para muassis,” lanjut seruan tersebut.

Ponpes Al-Ishlahuddiny Layangkan Somasi kepada TVOne

Sebelumnya, Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny melayangkan somasi bernomor 01/SOM/VII/2026 kepada TVOne. Somasi tersebut ditandatangani Ketua Yayasan, Drs. TGH. Muchlis Ibrahim, M.Si.

Dalam somasi itu dijelaskan bahwa visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny digunakan sebagai gambar pendukung dalam pemberitaan kasus santri terbakar. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah dan tidak berkaitan dengan Ponpes Al-Ishlahuddiny Kediri.

Yayasan meminta TVOne menghapus seluruh konten yang menggunakan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny serta menghentikan penyebarluasan tayangan tersebut.

TVOne juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, memberikan hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi, serta memperbaiki pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Yayasan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada TVOne untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, yayasan menyatakan akan mengadukan persoalan itu kepada Dewan Pers dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Ahli Pers: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui UU Pers

Ahli Pers Dewan Pers, H. Abdus Syukur, MH., mengatakan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi.

“Apabila benar terjadi kekeliruan penggunaan visual sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta, media berkewajiban melakukan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Abdus Syukur di Mataram, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa media harus melakukan verifikasi terhadap seluruh materi pemberitaan, termasuk memastikan foto dan video yang digunakan benar-benar menggambarkan objek maupun lokasi peristiwa.

Apabila penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi belum menghasilkan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

TVOne Akui Human Error dan Sampaikan Permintaan Maaf

Pimpinan Redaksi TVOne, Lalu Mara Satriawangsa, mengakui adanya kesalahan teknis atau human error dalam penggunaan gambar pendukung pada tayangan tersebut.

Menurut Lalu Mara, nama Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny tidak pernah disebutkan dalam naskah berita. Kekeliruan terjadi ketika folder gambar dari pemberitaan sebelumnya digunakan sebagai insert dalam tayangan kasus santri terbakar.

“Tidak ada penyebutan nama ponpes. Yang terjadi adalah human error, folder berisi gambar dari berita sebelumnya tertarik dan digunakan sebagai insert dalam tayangan,” jelasnya.

Setelah mengetahui kekeliruan tersebut, TVOne langsung memperbaiki tayangan, menurunkan konten yang bermasalah, serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny.

“Sudah langsung di-take down dan dibuat berita klarifikasi serta hak jawab sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Aksi solidaritas keluarga besar Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny diharapkan menjadi ruang penyampaian sikap secara damai untuk meluruskan informasi dan menjaga nama baik pesantren. Yayasan kembali mengingatkan seluruh peserta agar menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button