EkbisHeadline

Pandemi Covid-19, UMP NTB Tidak Dinaikkan.

MATARAM – QOLAMA.COM | Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Bbarat (NTB) menetapkan Upah Minimum (UMP) untuk Tahun 2021. Berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB tanggal 27 Oktober 2020, memutuskan besaran nilai UMP NTB Tahun 2021 sama dengan besaran nilai UMP NTB pada tahun 2020.

“Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp. 2.183.883,-),” kata Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi, ketika menggelar konferensi pers di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu, 4 November 2020.

Besaran penetapan UMP NTB 2021 sendiri diputuskan tetap dan tidak mengalami kenaikan, tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda dan berdampak terhadap semua sektor, termasuk sektor ekonomi NTB.

Ia mengatakan Pandemi Covid-19 tidak saja berdampak bagi kalangan pekerja, melainkan juga pengusaha dan juga masyarakat umum.

“Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak, karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya,” terangnya.

Gita mengatakan, bahwa saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan. Salah satunya Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.

Semua harus saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama diperjuangkan bagi semua kalangan masyarakat termasuk pelaku usaha.

Ia pun mengajak seluruh kalangan kompak menghadapi situasi pandemi. Semakin cepat pandemi berakhir, semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

“Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, mari ber-NTB, bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lag. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin,” tutupnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Adapun setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

“Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021,” ungkap Hj. Wisma.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Lebih lanjut, Hj. Wisma melaporkan bahwa dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

“Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja,” jelasnya.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button