MATARAM – QOLAMA.COM | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kebijakan penanganan pandemi covid-19 harus paralel dan dilakukan secara simultan.
“Tantangan otonomi daerah, bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional, seperti Covid-19, perlu harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel antar pusat dan daerah” kata Tito ketika peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual, Senin 26 April 2021.
Ia mengatakan, meski pemerintah pusat bergerak dengan kecepatan penuh, gas penuh, untuk menangani pandemi Covid-19, tidak akan bisa sukses, kalau daerah tidak ikut satu arah, karena 50 pers n mesin lain pemerintah ada pada pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota.
Tito menegaskan, dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan semua pihak, dalam menuntaskan persoalan bersama, dalam penanganan Covid-19. pemerintah daerah di seluruh tingkatan, harus satu frekuensi dalam memahami kebijakan yang diambil, agar pada tataran implementasi, kebijakan pemerintah pusat dijabarkan dengan baik di tingkat daerah.
“Kalau pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak serius, (tidak) bersungguh-sungguh, dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional tidak akan pernah bisa teratasi dan dituntaskan” tuturnya.
Pandemi Covid-19 merupakan masalah nasional, bahkan global, menempatkan penganut asas demokrasi sistem desentralisasi melalui otonomi daerah, seperti Indonesia, pada posisi penetapan formulasi dan pelaksanaan kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Keseriusan pemerintah pusat dalam mengendalikkan pandemi harus didukung pula oleh pemerintah daerah di semua tingkatan, sehingga dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pusat dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing.
Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-25 tahun 2021, Mendagri didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik berkesempatan meresmikan tiga sistem aplikasi layanan yang dibangun Kemendagri, antara lain Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).
Ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah. Misalnya, bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dalam mengurus mutasi. Sehingga para ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri
Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan gotong royong dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19, menegakkan protokol kesehatan serta tetap menjadi panutan bagi suksesnya program vaksinasi di seluruh pelosok daerah.
“Bangun semangat kerja dan tingkatkan kegiatan gotong royong di masa pandemi Covid-19,” harap Ma’ruf.
One Comment