HeadlinePolitik

HMS : SDA Melimpah, PPS Layak Jadi Provinsi Baru.

DOMPU – QOLAMA.COM | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat 1, Pulau Sumbawa H. Muhammad Syafrudin mengatakan, kalau dilihat dari luas wilayah maupun Sumber Daya Alam (SDA) demikian melimpah, Provinsi Pulau Summbawa (PPS) layak ditetapkan jadi provinsi baru.

“Pulau Sumbawa terbentang luas dari Bima hingga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditopang SDA melimpah, itu menjadi salah satu penunjang utama sebuah pemekaran” kata Syafrudin kepada Qolama.com ketika diwawancara via telepon, Senin 26 April 2021.

Dengan SDA melimpah tersebut, keberadaan PPS tidak akan memberatkan APBN dan sebagai putra daerah Pulau Sumbawa, akan tetap berkomitmen di garis terdepan mewujudkan PPS, memberikan support agar semuanya berjalan sesuai harapan.

Pria yang akrab disapa HMS tersebut menjelaskan, menurut informasi, Moratorium terkait DOB diwacanakan bakal dicabut dan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk PPS akan segera dibahas kembali. Hanya saja, sampai searang Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium dengan berbagai pertimbangan.

“Tapi tetap bersyukur sebagai wakil rakyat mewakili masyarakat Pula Sumbawa, PPS masuk menjadi calon provinsi baru” tambahnya.

Dikatakan, usulan pemekaran PPS menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan wilayah pengabdian yang tidak terlalu luas agar terdapat pemerataan pembangunan di berbagai sektor.

Dengan demikian pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nantinya bisa lebih cepat, termasuk mengoptimalkan pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

“Sekarang tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat yang berlaku bagi ssluruh rencana pembentukan DOB tersebut baik Kabupaten maupun Provinsi” jelas Syafrudin.

Lebih lanjut Politis Partai Amant Nasional (PAN) tersebut meminta seluruh masyarakat melihat ini sebagai suatu upaya yang harus didukung bersama, mengingat seluruh masyarakat Pulau Sumbawa menginginkan adanya Provinsi sendiri yaitu PPS.[DAJ).

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button