
Beredar di Media Sosial, Tim Opsnal Polres Lombok Tengah bersama Unit Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap dua pelaku ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Diduga Penangkapan ini terkait dengan penghinaan kepada TGH LM Turmudzi Badaruddin Bagu Lombok Tenga.
Penangkapan pelaku dilakukan di Dusun Brang Tapen Asri, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (12/12/2024) dini hari.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Ramadan, S.H., dan Kanit Opsnal AIPTU Badrayasa dilakukan sekitar pukul 01.07 WITA. Dua pelaku yang diamankan adalah Rahman (41), warga Dusun Brang Tapen Asri, Desa Seruni Mumbul, dan Fery Kurniawan Saputra (15), warga Dusun Pecatu, Desa Seruni Mumbul.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPDA Ramadan, S.H.
Polres Lombok Tengah menegaskan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana di dunia maya, terutama ujaran kebencian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.