Rakyat Hingga Bupati, Minta Kemendagri Ubah Kebijakan Soal Pilkades
PRAYA, QOLAMA.COM | Seharusnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penundaan Pilkades memberikan opsi, mana-mana daerah yang bisa melanjutkan tahapan Pilkades, dan mana-mana yang harus dilakukan penundaan. Pendapat ini dikemukakan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) NTB Dua Periode HL. Aksar Ansori, SP, Kamis (13/8/2020) di Praya.
Khusus Lombok Tengah kata Aksar, mestinya Mendagri memberikan kebijakan untuk dilanjutkan karena Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah tentang jadwal dan tahapan sudah ditetapkan serentak dilangsungkan pada 16 desa pada 26 Agustus 2020. Terlebih lagi katanya, saat ini tahapan Pilkades ini sudah masuk tahapan kampanye dan pengadaan logistik.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terlebih semua kandidat telah menghabiskan banyak waktu, tenaga bahkan uang untuk merebut simpati pemilih.” Tandasnya.
Aksar yang juga saat ini menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Lombok Tengah mendampingi H. Masrun ini menambahkan, surat edaran tersebut bahkan terkesan adanya penyeragaman yang berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, terapalagi Kabupaten Lombok Tengah sangat memerlukan stabilitas politik menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Secara pribadi saya berharap Kemendagri Bijak, terlebih untuk Lombok Tengah, ada baiknya Pilkades ini didelegasikan ke Bupati, dengan catatan Bupati dan semua perangkat terkait bisa menjamin kegiatan Pilkades aman dan sesuai standar Protokol Covid-19” Pungkasnya.
Rakyat Akan Demo, Bupati Surati Kemendagri
Sebelumnya diberitakan, Bupati Lombok Tengah H. M. Suhaili, FT juga telah menyurati Kemendagri untuk diberikan ijin penyelenggaran Pilkades serentak pada 26 Agustus 2020 mendatang. Alasan Bupati antara lain, Pilkades Loteng telah memasuki tahap penetapan calon, pengundian nomor urut serta pengadaan logistik surat suara oleh panitia Kabupaten. Disamping itu, Bupati juga menegaskan, penundaan Pilkades serentak ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat.
“Apabila akan dilakukan penundaan kembali maka akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat” Tulis Bupati dalam suratnya bernomor 410/793/DPMD/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang dialamatkan ke Kemendagri Tito Karnavian.
Sementara itu, sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bicara juga menyatakan akan protes melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar di Depan Kantor Bupati Loteng pada Jum’at, (14/8/2020) besok.
Koordinator umum Aliansi ini Selamet Riyadi, S. Pd mengatakan, tuntutan massa aksi akan menolak untuk menunda Pilkades seperti himbauan Kemendagri dan akan mendesak Bupati Lombok tengah mempertahankan keputusannya bahwa akan tetap melaksanakan Pilkades 26 Agustus mendatang.
“Surat Edaran kemendagri itu sifatnya himbauan, sementara Pak Bupati telah mengeluarkan SK yang akan melaksanakan Pilkades tanggal 26 Agustus. Kami minta agar SK tersebut dipertahankan” Ungkap pria yang akrab disapa Rebe ini.
Ia menambahkan, walaupun Bupati Lombok Tengah telah berkirim surat ke Kemendagri dan memohon untuk diijinkan melaksanakan Pilkades 26 Agustus 2020, dirinya dan Aliansi Rakyat Bicara pesimis surat tersebut akan dapat meyakinkan Kemendagri, sehingga gerakan-gerakan rakyat seperti yang akan dilakukan besok penting dilaksanakan.
“Soal surat Bupati kita pesimis karena kita yakin surat tersebut tidak bisa meyakinkan mendagri”
Aliansi Rakyat Bicara rencananya akan turun aksi mulai jam 10.00 wita dengan titik kumpul Depan Kampus IPDN. “Sekitaran 1000-an massa akan turun, sejumlah desa sudah konfirmasi:” Pungkas Rebe.[]