Sembunyikan Shabu Dalam Dubur, Empat Tersangka Asal Lotim Ditangkap BNN.
MATARAM – QOLAMA.COM | Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat menangkap empat tersang pengedar shabu asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) senilai 737,54 gram yang disembunyikan dalam dubur.
Keempat tersangka ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL), yang merupakan penumpang pesawat Citilink yang berangkat dari Batam
“Keempat tersangka diamankan petugas BNN di BIL membawa shabu yang disembunyikan dalam dubur” kata kepala BNN NTB, Gagas Nugraha, Kamis 30 September 2021.
Ia menjelaskan, keempat warga yang berhasil diamankan, antara lain A, Penandak, Desa Pengkelak Mas, Kabupaten Lombok Timur. MRH, Gubuk Baru, Desa Pijot, Lombok Timur. AHR, Desa Pengkelak, Lombok Timur dan HZ, Alamat Presak, Desa Bung Tiang, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Menurutnya setelah dilakukan penggeledahan petugas BNNP NTB melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HZ dan AHR yang mana kedua tersangka di tangkap di parkiran Bandar Udara Internasional Lombok sedang menunggu atau akan menjemput saudara A dan MRH.
Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati minimal : Hukuman 6 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.
“Bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.404 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.