Ads
HeadlineHukum dan KriminalSosial

Soal Baznas, Dirjaharta Enteng Jawab: Ah Itu Bisa Diselesaikan Secara Adat!

MATARAM, QOLAMA. COM | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bangkesbangpoldagri) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu. Dirjaharta menanggapi enteng terkait tuntutan peserta aksi dari Gerakan Masyarakat Pro Transparansi (GMPT) yang mempertanyakan keabsahan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB periode 2020-2025.

“Ini kan aspirasi, kita fasilitasi semua, kapan pertemuan, kita tunggu dulu, bisa kita selesaikan secara baik – baik, bisa diselesaikan secara adat, covid – Covid” kata Dirjaharta usai menerima hearing GMPT mempertanyakan keabsahan pengurus Baznas NTB di kantor Gubernur NTB, Kamis 11 Juni 2020.

Terkait permasalah kepengurusan Baznas NTB yang dipermasalahkan sekarang ini, Pemprov NTB masih mencarikan solusinya apa, akan disampaikan kepada pimpinan.

Dikatakan, kemarin pak Gubernur sudah sampaikan ke pak Sekretaris Daerah (Sekda), pak Sekda sudah ke DPR juga kan, Pemprov sudah menampung semua, nanti dimediasi semua lewat Kesbangpoldagri

Apakah ada kemungkinan SK kepengurusan Baznas NTB yang telah dilantik bisa dirubah?

“Bisa, yang tidak bisa diubah hanya Al Qur’an, UU saja berapa kali direvisi” katanya.

Terkait tudingan GMPT soal pengangkatan pengurus Baznas NTB yang tidak sesuai rekomendasi Baznas pusat?, mantan Kasat Pol. PP NTB tersebut mengatakan, kalau itu kan biasa tim pansel mengirim hasilnya ke Baznas pusat, tapi pada akhirnya tetap kembalinya ke daerah.

Ditanya kemungkinan proses penyelesaian dilakukan ditingkat pengadilan, Ia menyampaikan, begini – begini kan urusan agama, urusan zakat orang, tidak enak sampai dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, Kordinator lapangan GMPT, Wahyu Satriadi menegaskan bahwa, jelas – jelas Gubernur NTB telah melakukan kesalahan besar, baik dari sisi undang – undang maupun dari sisi hukum agama.

Dengan mengangkat pengurus dan Pimpinan Baznas NTB yang tidak sesuai rekomendasi Baznas Pusat, apalagi semua tau Baznas merupakan lembaga yang mengurus dana umat.

“Kalau pengangkatannya saja sudah menyalahi prosedur, bagaimana nanti setelah mengelola dana umat, ingat ini tanggungjawabnya dunia akhirat”. []

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button