
MATARAM, QOLAMA.COM | Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PWNU NTB mengadakan Upgrade Legal Vol 1 pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di Kantor PWNU NTB Jalan Pendidikan 13 Mataram, dengan tema “Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Hukum Dalam UU ITE”.
Ketua LPBH NU PWNU NTB Dr. Irfan Wahid, S.Hi, M. Hum dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pencerahan hukum kepada warga nahdliyyin dalam hal tindak pidana terait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakannya, UU ITE saat ini menjadi salah satu UU yang paling banyak diatensi banyak pihak karena berpotensi besar dilanggar oleh masyarakat sebab ketidaktahuan dan juga sebab ketidak hati-hatian dalam menggunakan media sosial dan internet. Maka penting untuk diketahui terkait apa sajakah yang dilarang atau diancam dengan pidana.
“Untuk itu, kami dari LPBH PWNU melalui kegiatan ini ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebenarnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan aktifitas ITE di internet serta dampak hukum yang bisa diakibatkannya.” Jelasnya.
Diharapkan warga NU dapat memahami UU ITE ini sehingga dapat terhindar dan mendapat perlindungan hukum.
Upgrade Legal Vol 1 ini tambahnya juga menjadi wadah kaderisasi bagi warga Nahdlyiin khususnya kader muda untuk mengetahui secara persis segala persoalan tentang UU ini.
Sementara itu, Pengurus PWNU NTB DR. H Muhasyim, M. Hi. dalam sambutannya mengatakan, PWNU NTB merasa penting mengadakan kegiatan Upgrade Legal ini karena semakin hari semakin banyak orang yang terjerat UU ITE entah karena kesengajaan ataupun karena kecerobohan.
“Untuk anda ketahui semua, dengan perkembangan tekhnologi hari ini, berita bohong cepat sekali menyebar, kemudian masing-masing kita seakan gatal tangan ikut menyebarkan padahal itu sangat berbahaya. Hampir sama banyaknya informasi yang Haq dan Informasi yang Hoax.” Katanya.
Ia menambahkan, jauh sebelum UU ITE ini ada, Islam juga sudah memberikan panduan bagaimana sikap kita jika menerima informasi. Hal ini tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 182.
“Jika ada orang gak jelas sebag informasi, saring, cek, klarifikasi dulu baru kemudian disampaikan kepada yang lain, yang main share-share saja” Tambahnya.
Ia memberikan apresiasi kepada pengurus LPBH PWNU NTB yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Sebab tugas LPBH tidak hanya memberikan pembelaan hukum bagi warga Nahdliyyin yang mendapat masalah pidana tetapi juga melakukan pendidikan hukum yang bisa mencegah secara prefentif warga NU tidak terlibat tindak pidana hukum.
“Maka bagi NU, pelatihan semacam ini sangat penting dan kami berharap kegiatan ini terus dilaksanakan secara rutin, bahkan untuk LPBH PWNU telah kami siapkan kantor khusus di PWNU NTB” Tandasnya.
Di sesi pemaparan, Darsono Setyo Aji, S. IK, SH. KABAG WASISDIK DITRESKRIMSOS Polda NTB sebagai pembicara dalam kegiatan ini mengungkapkan banyak hal terkait UU ITE.
Dikatakannya, persoalan pidana yang melibatkan masyarakat terkait UU ITE ini memang akan terus terjadi karena hampir semua aktifitas masyarakat hari ini melibatkan teknologi informasi. Sehingga pemahaman kita tentang internet dan segala hal terkait regulasi tentangnya juga harus dipelajari dengan baik.
Katanya, Indonesia baru mengenal UU ITE ini tahun 2008 yang kemudian dilakukan perbaikan dengan UU No 19 2016.
“Jadi kenapa ada UU ITE ini, karena aktifitas ITE ini sangat penting diawasi agar berlangsung secara legal, sehingga kami di kepolisian ada istilahnya Cyber Crime. Disini pihak kepolisian memiliki tugas mengawasi dan menindak setiap aktifitas ilegal yang dilakukan oleh para pelaku baik perorangan, kelompok atau jaringan jaringan”.
Sebelum acara ditutup, Pengurus LPBH PWNU NTB memberikan cinderamata kepada narasumber serta do’a. Berikut ini rekaman diskusi Acara Upgrade Legal Vol 1 LPBH PWNU NTB Pada Sabtu, 29 Oktober 2022 kemarin.