
Merasa Dikriminalisasi, Seorang Warga Gili Air Akan Laporkan Polres KLU dan Hakim PN Mataram
Mataram – Merasa dikriminalisasikan, dalam kasus sengketa lahan, warga Gili Air, Sabarudin Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan melaporkan penyidik aparat kepolisian Polres KLU dan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram ke Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.
Kuasa hukum Sabarudin, Lalu Abdullah, SH mengaku heran dengan aparat Polres KLU yang terkesan memaksakan kasus kleinnya, ia menduga ada faktor X dalam dugaan kriminalisasi kleinnya.
“Ini perlu diteliti ada apa, kok terkesan dipaksakan, padahal sudah jelas Klein kami dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) telah dinyatakan menang oleh pengadilan tinggi” kata Abdullah
Tapi belakangan Klein kami kembali dilaporkan dengan tuduhan melakukan penggeregahan. Ini kan merusak citra institusi kalau begini
“Kapolri harus turun tangan, agar aparat kepolisian tidak memaksakan kasus ini, kami sangat kecewa dengan kepolisian khususnya Polres KLU termasuk Polda NTB” terangnya.
Selain akan melaporkan aparat Polres KLU, Abdullah juga akan melaporkan majlis hakim PN Mataram yang menyidangkan kasus tersebut, karena telah melawan putusan PT dan Ketua PN Mataram.
Menurutnya, proses hukum kasus dugaan pemakaian tanah tanpa izin di Gili Air, KLU yang menjerat kliennya telah bergeser dari substansi persoalan utama dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi sengketa perdata.
Menurutnya, perkara yang kini masuk ranah pidana itu sejatinya masih berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang proses hukumnya belum sepenuhnya selesai.
Dalam surat dakwaan yang disusun penyidik Polres KLU, Sabarudin didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya
” terdapat fakta hukum penting yang diabaikan dalam dakwaan tersebut, yakni adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 852 PK/Pdt/2024″ katanya.
Putusan itu disebut membatalkan putusan kasasi sebelumnya karena dinilai nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Bagaimana mungkin klien kami dipidana, sementara putusan PK menyatakan perkara ini nebis in idem. Artinya objek sengketa ini sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya,” tegas Lalu Abdullah.
Pihaknya menilai aparat penegak hukum terlalu berfokus pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03417 Tahun 2020 atas nama Ki Agus Saharudin, tanpa melihat keseluruhan riwayat perkara yang disebut telah bergulir sejak 2015.
“Ini yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa tanah. Sengketa perdata dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Dalam dakwaan, disebutkan bangunan semi permanen milik Sabarudin berdiri di atas lahan seluas 3.199 meter persegi yang tercatat dalam SHM atas nama Ki Agus Saharudin.
Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan Sabarudin menempati lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan bagian dari warisan keluarga yang memiliki dasar hak tersendiri.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas proses hukum yang berjalan.
Alasannya, perkara perdata terkait lahan tersebut sebelumnya menghasilkan sejumlah putusan yang dinilai saling berbeda, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung
“Fakta bahwa putusan berubah-ubah menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang dipersepsikan. Sangat berbahaya jika sengketa seperti ini dijadikan dasar pemidanaan terhadap masyarakat,” katanya.
Abdullah memastikan pihaknya akan menghadapi dakwaan tersebut melalui proses persidangan, sekaligus membuka peluang menempuh langkah hukum lain terhadap pihak yang dinilai memaksakan proses pidana.
“Klien kami bukan perampas tanah. Ia mempertahankan hak yang diyakininya sebagai milik keluarganya. Jangan sampai hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil,” tandasnya.