
Dr. Irpan :Gagal Menyentuh Penerima, Inilah Cacat Awal Penanganan Gratifikasi Anggota DPRD NTB
WAWANCARA QOLAMA.COM
DI awal tahun, Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tiba-tiba disibukkan oleh sebuah perkara yang berputar-putar di ruang publik: dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan apa yang populer sebagai “dana siluman” DPRD NTB. Sejumlah anggota DPRD NTB dikabarkan pernah menerima aliran dana yang tidak jelas asal-usul anggarannya, sebelum kemudian mengembalikannya ke lembaga dalam suasana yang penuh tanda tanya.
Kejaksaan bergerak, tetapi arah penyidikannya memantik perdebatan. Bukan hanya karena konstruksi hukumnya yang tampak loncat-loncat, tetapi juga karena fokus penyidik dinilai tidak dimulai dari titik yang seharusnya: para penerima dana itu sendiri. Di internal hukum, suara-suara kritis menyebut Kejati tengah membangun perkara yang fondasinya belum dipijak.
Sementara publik mempertanyakan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas aliran dana tersebut, para ahli hukum melihat indikasi lain: penyidikan seolah mengembang ke sana-sini, bahkan ketika undang-undang menetapkan koridor yang sangat sempit dan jelas dalam perkara gratifikasi.
Untuk menelisik duduk perkara, Qolama mewawancarai Dr. Irpan Suriadiata, akademisi hukum dari UNU NTB yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini. Dalam wawancara berikut, Irpan menjelaskan mengapa tanpa penerima yang dapat dipidana, perkara gratifikasi sejatinya runtuh.
Berikut petikan wawancara kami dengan Akademisi UNU NTB Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH
Qolama :
Kejaksaan Tinggi NTB sedang memeriksa dugaan gratifikasi terkait dana yang disebut-sebut mengalir di DPRD NTB. Dari luar, publik melihat arahnya tidak jelas. Dari dalam kerangka hukum, apa sebenarnya yang paling janggal?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Yang paling janggal adalah penyidikan berjalan tanpa menempatkan penerima sebagai pusat perkara. Padahal UUTPK, terutama Pasal 12B, menyebut dengan sangat eksplisit: penerima gratifikasi adalah pelaku utama. Ini bukan tafsir longgar. Ini norma keras. Jika penerima belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi penyidik sudah berbicara soal pihak lain, itu menyalahi bangunan deliknya. Ibarat mencari bayangan tanpa melihat benda yang memunculkannya.
Qolama :
Ada dugaan penyidik justru menggeser fokus ke pihak lain, bukan penerima. Apa yang salah dengan pendekatan semacam itu?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Itu bukan sekadar salah. Itu bertentangan dengan asas lex certa. Gratifikasi adalah delik yang aktor utamanya hanya satu: penerima. Mengembangkan perkara tanpa menyentuh penerima sama saja melompati logika dasar undang-undang. Dalam konteks DPRD NTB, pihak yang menerima dana dan kemudian menyerahkannya kembali ke institusi adalah penerima gratifikasi secara yuridis. Jika mereka tidak disentuh, penyidikan itu rapuh secara hukum dan mudah digugat.
Qolama :
Publik juga mempertanyakan soal 30 hari pelaporan gratifikasi. Banyak yang tidak memahami bahwa pasal ini bisa mematikan perkara. Apa penjelasan Anda?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Pasal 12C ayat (1) itu pasal yang membunuh delik. Begitu penerima melapor atau mengembalikan gratifikasi dalam 30 hari, tindak pidananya gugur secara otomatis. Tidak perlu tafsir. Tidak perlu persetujuan. Undang-undang memberikan imunitas penuh. Ini mekanisme yang memang didesain untuk mendorong transparansi. Jika penyidik tetap memaksa memproses, mereka sedang memproses sesuatu yang oleh undang-undang dinyatakan tidak dapat dipidana.
Qolama :
Kalau dalam kasus ini penerima benar-benar sudah mengembalikan dalam tempo 30 hari, apa dampak hukumnya?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Dampaknya absolut: penerima tidak dapat dipidana. Dan tanpa penerima yang dapat dipidana, perkara gratifikasi itu hilang dengan sendirinya. Gratifikasi bukan delik yang bisa dialihkan ke pihak lain. Ia tidak memiliki “pemain cadangan”. Ketika penerima bersih karena terlindungi Pasal 12C, seluruh bangunan perkara runtuh. Tidak ada unsur pidana, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada dasar untuk meneruskan penyidikan.
Qolama :
Artinya, penyidikan yang sekarang berjalan bisa dianggap tanpa objek?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Lebih dari tanpa objek. Ia kehilangan legal standing. Penyidikan yang diteruskan padahal unsur pemidanaan sudah gugur bukan hanya tidak sah; ia berpotensi melanggar asas due process of law. Hukum tidak mengenal “mengganti pelaku” ketika pelaku utama sudah dinyatakan tidak dapat dipidana oleh undang-undang. Jika tetap dipaksakan, penyidikan itu berubah dari penegakan hukum menjadi manuver yang tidak memiliki dasar normatif.
Qolama :
Apa langkah paling masuk akal yang seharusnya dilakukan Kejati NTB?
Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi, SH :
Langkah paling masuk akal adalah langkah paling sederhana: taat pada undang-undang. Periksa penerima. Pastikan apakah dia melaporkan atau mengembalikan dalam 30 hari. Jika iya, hentikan perkara. Tidak perlu dicari-cari, tidak perlu diputar-putar. Norma Pasal 12B dan 12C itu tegas, bukan konsultatif. Ketika undang-undang menyatakan tidak ada tindak pidana, penyidik wajib menghentikan penyidikan. Bukan menambah, bukan melebar — menghentikan. Titik.