
Detik-detik Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat, Barang Bukti Tembus Rp9,06 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan rilis KPK, pemantauan intensif dimulai pada pertengahan Juli 2026 setelah tim menerima informasi mengenai penarikan uang sebesar Rp1,25 miliar oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Pada 18 hingga 19 Juli 2026, tim KPK bergerak untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, serta aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Tim juga melakukan pemantauan terhadap kendaraan, uang, dan lokasi yang diduga berhubungan dengan transaksi.
Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Brimob Nusa Tenggara Barat.
KPK juga mengamankan satu orang di Jakarta. Dengan demikian, total pihak yang diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut berjumlah 20 orang.
Dari seluruh pihak yang diamankan, delapan orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan dan sopir, bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dari pencairan rekening Sudirman.
- Uang tunai sekitar Rp20 juta dari rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi.
- Dana sekitar Rp489 juta dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi.
- Sertifikat dan dokumen jual beli tanah yang berkaitan dengan Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp2,75 miliar.
- Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar.
- Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp3,325 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangkakan menerima suap atau gratifikasi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli sampai 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset lain, sumber uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan individu atau lembaga KPK dan menawarkan jasa pengurusan perkara.
Sumber: Rilis KPK, 21 Juli 2026.