“Arogan” KPUD Loteng Akan Dilaporkan Ke Ombudsman
PRAYA, QOLAMA.COM | Ketua Cabang Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Jumaili ikut mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah yang melarang wartawan melakukan peliputan saat acara debat perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Kab. Lombok Tengah Ahad, (8/11/2020) lalu.
Dikatakan Jumaili, dua anggota Media Online Indonesia Lombok Tengah juga ikut menjadi korban pelarangan peliputan yang dilakukan oleh KPUD Loteng.
“Laporan yang kami terima, teman-teman tertahan di pintu masuk, dan hanya wartawan KPU yang dibolehkan masuk” Jelas Jumaili.
Yang dilakukan KPU ini kata Jumaili jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab di UU itu, semua badan publik termasuk KPUD Loteng wajib memberikan hak kepada semua orang untuk mendapatkan informasi publik, termasuk membiarkan orang menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
“Ini parah, tidak hanya UU 14 Tahun 2008 yang diseruduk KPUD Loteng tapi juga UU Pers No. 40 tahun 1999” Ujarnya.
Karenanya, dikatakan Jumaili, Pengurus DPC MOI Lombok Tengah sudah mengadakan diskusi akan akan mengambil sikap salah satunya dengan mengadukan perlakukan KPUD Loteng ini ke Ombusdman RI perwakilan NTB.
“Kami sudah diskusi dengan semua pengurus DPC MOI Loteng semalam dan berencana akan melaporkan ke Ombudsman hari ini” Jelas Jumaili.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunlombok.net, Ketua Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI) NTB Siti Faridha Andi Patiroi juga mengecam sikap KPUD Loteng tersebut. Dikatakan Ridha, pelarangan itu melanggar profesionalitas kerja wartawan untuk meliput dan menyebar luaskan informasi yang bersifat kepentingan publik.
“Tak semestinya ada lembaga di negara demokrasi seperti indonesia ini yang melarang liputan kawan – kawan media, ini juga salah satu kewajiban KPUD Lombok Tengah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan calon pemimpin daerah,” katanya.
Ridha juga menyayangkan alasan KPUD yang melarang liputan wartawan karena Covid-19 sebab wartawan juga memahami protokol Covid 19. Bahkan ia mempertanyakan, kenapa Wartawan dilibatkan dalam deklarasi Pilkada Taat Covid jika wartawan sendiri tidak diperkenankan meliput.
“Kami minta KPUD lombok Tengah lebih profesional lah, soal mekanisme bisa dikomunikasikan, jangan maen larang – larang tugas kejurnalistikan, apalagi ini debat publik, masyarakat wajib untuk tau visi misi para calon pemimpinnya,” Pungkas Ketua IJTI NTB ini. []