
MATARAM – QOLAMA.COM | Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan melangsungkan Pilkada langsung, diminta jadi terdepan ajak masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama Pilkada berlangsung.
“Bapaslon harus bisa jadi terdepan bangun kesadaran masyarakat Patuhi protokol kesehatan, jangan sampai muncul klaster Pilkada” pinta Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah ketika deklarasi patuh Protokol Kesehatan bersama seluruh Bapaslon di Mataram, Kamis 17 September 2020.
Ia mengatakan, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi momentum Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Walikita/Wakil Walikota untuk menunjukkan kasih sayang dan kepedulian dalam menjaga masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing sehingga tidak ada klaster pilkada.
Rohmi mengajak semua Bapaslon menempatkan keselamatan nyawa di atas segala-galanya. Sehingga apapun bentuk kegiatan dilakukan, pijakannya adalah keselamatan, mengingat pandemi bukan hanya masalah NTB, Indonesia bahkan dunia.
“Menerapkan protokol kesehatan tidaklah susah, hanya dibutuhkan keyakinan dan ketekunan diri. Maka kesempatan ini diharapkan mampu dimanfaatkan Bapaslon untuk menunjukkan kepedulian kepada masyarakat khususnya dengan menjaga setiap kegiatan mengikuti protokol Covid-19 dan tidak berkerumun” katanya.
Kehadiran Bapaslon membuktikan keseriusan dan juga kekompakan untuk bersama menjalankan Pilkada dengan sukses dan aman.
Kapolda NTB, Irjen. Pol. M. Iqbal mengajak seluruh jajarannya untuk mengedepankan keselamatan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Menjadi sangat penting bahwa kepatuhan dan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan ini menjadi hal yang dominan dan hal yang utama,” ucapnya.
Meskipun saat ini NTB telah menunjukkan landai, akan tetapi protokol kesehatan harus terus dikuatkan. Terlebih untuk menghindari klaster pilkada. Jangan sampai ada klaster pilkada di provinsi NTB.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada ini harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan dan bakal pasangan calon peserta pemilih dan peserta pemilihan harus sama-sama menjaga dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 dan peraturan KPU nomor 10 yang menyatakan bahwa seluruh tahapan proses pemilihan serentak 2020 itu harus menggunakan protokol Covid-19” katanya.
Paling dekat kegiatan pelaksanaan Pilkada adalah penetapan pasangan calon yang Insya Allah tanggal 23 September, 24 penarikan nomor urut dan 26 adalah dimulainya kampanye sampai dengan dengan H-3 sebelum tanggal 9 Desember 2009/2020.