FeaturesHeadlineMataramPolitikTokoh

Komisi III DPRD NTB Pertanyakan Pengunduran Diri Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo

Mataram, Qolama.com | Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan langkah pengunduran diri Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, yang dinilai mendadak dan tanpa koordinasi lebih awal. Pengunduran diri ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan legislatif, mengingat Kukuh diketahui telah menerima posisi baru sebagai Direktur Bisnis di Bank Muamalat Indonesia berdasarkan keputusan RUPS-LB di Jakarta pada 11 Desember 2024 lalu.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, mengaku kecewa dengan langkah yang diambil Kukuh Rahardjo. Menurutnya, Kukuh seharusnya memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari jika memang tidak lagi berencana melanjutkan tugasnya di Bank NTB Syariah.

“Saya agak kecewa dengan Pak Kukuh. Jika sudah tidak betah di Bank NTB Syariah, semestinya hal itu bisa dikomunikasikan lebih awal, bukan diam-diam melamar ke bank lain terlebih dahulu,” ujar Akhdiansyah, kemarin (19/12).

Ia juga menyoroti belum adanya surat resmi terkait pengunduran diri Kukuh yang diterima oleh DPRD hingga saat ini. Komisi III DPRD NTB baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. Hal ini dianggap mengecewakan, mengingat posisi Direktur Utama adalah pengendali utama kinerja jajaran di bawahnya.

“Beliau itu pengendali utama. Seharusnya keputusan besar seperti ini dibahas dengan matang dan disampaikan dengan jelas. Saya minta beliau segera dipanggil untuk menjelaskan situasinya,” tambah Akhdiansyah.

Menurut politisi PKB ini, legislatif tidak bermaksud menafikan prestasi Kukuh selama menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah. Namun, ia menilai langkah pengunduran diri yang terkesan tiba-tiba ini kurang bijak dan berpotensi memengaruhi kinerja operasional bank.

“Kita ingin tahu apakah beliau masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah atau sudah bebas tugas. Semua itu perlu diperjelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, membenarkan bahwa Kukuh Rahardjo telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah.

“Benar, beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi,” ujar Wirajaya.

Hingga kini, DPRD NTB berencana segera memanggil Kukuh Rahardjo untuk meminta penjelasan langsung terkait statusnya dan dampak pengunduran diri tersebut terhadap Bank NTB Syariah.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button