
MATARAM – QOLAMA.COM | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ganja seberat 14 Kilogram di terminal Mandalika Mataram pada pada Minggu 1 Desember 2019 pukul 19.30 wita.
“Selain mengamankan barang bukti (BB), petugas BNN juga mengamankan tiga orang, dimana salah satu diantaranya berinjsial H diduga kuat merupakan bandar narkoba lintas Provinsi” kata Kepala BNN NTB, Brigjen. Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin (2/12/2019).
Dugaan tersebut didasarkan, bahwa pelaku berinisial H yang ditangkap BNN merupakan adik dari salah satu pelaku kejahatan sama yang saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram.
Pihak BNN sendiri sampai sekarang masih terus berupaya melakukan penyeledikian, apakah mungkin aksi tersangka H melakukan penyeludupan dan mengedarkan narkoba dikendalikan saudaranya yang saat ini menghuni LP Mataram.
“Apakah H ada kaitannya dengan jaringan bandar narkoba, BNN sampai sekarang terus melakukan penyeledikian” katanya.
Selain meringkus tersangka H, BNN juga mengamankan tersangka lain berinisial Z yang merupakan warga Jakarta, tersangka berinisial l dan salah satu temananya yang menjemout tersangka Z di terminal Mandalika Mataram.
Barang bukti beserta para tersangka saat ini telah diamankan di BNN NTB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Untuk BB ganja sendiri, satu kilonya kalau dirupiahkan dijual seharga 8 juta” katanya.