BPN dan NTB Perkuat Kerjasama Percepatan Reformasi Agraria.
MATARAM – QOLAMA.COM | Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zulkiflimansyah mengatakan, persoalan tanah bukan persoalan sederhana, kalau tidak memiliki kemampuan dan kesabaran, persoalan tersebut tidak bisa selesai dengan baik di NTB.
Meski demikian persoalan tanah di NTB harus diakui masih banyak PR yang harus diselesaikan. PR dimaksud yang masih ada sedikit masalah tersisa di Gili Trawangan, Mandalika, Rinjani dan berbagai tempat di NTB
“Tapi kami yakini kalau kerjasama tetap baik dengan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, banyak hal bisa selesai di kemudian hari” kata Zul ketika menghadiri Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria 2021, di Gedung Sangkareang Sekretariat Daerah NTB, Rabu 13 Oktoberb2021.
Harapannya permasalahan yang masih ada kedepan bisa diurai satu per satu untuk kemudian bisa menghadirkan kemaslahatan bersama.
Ia meangapresiasi pola kerjasama yang selama ini dibangun antara kanwil BPN dengan Pemda NTB yang memilki kemauan untuk selalu bersinergi dan bekerjasama dengan Pemda.
“Banyak persoalan yang menurut orang luar berat, tapi karena kolaborasi dan kerjasama yang luar biasa dari Kanwil BPN semuanya bisa diselesaikan secara bertahap.
Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono menjelaskan, Rakor GTRA dilaksanakan sebagai upaya percepatan Reforma Agraria di wilayah hutan, transmigrasi, Hak Guna Usaha yang habis, dan pengembangan penataan akses ketahanan pangan di Kecamatan labangka, Sumbawa.
Sebagai upaya percepatan pelaksanaan Reformasi Agraria di NTB tindak lanjut Perpres 86/2018 Gubernur telah mengeluarkan SK 5-90162 tahu 2021 tentang Tim Reforma Agraria Provinsi NTB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Empat Kabupaten di NTB telah melaksanakan kegiatan GTRA yaitu KLU, Lobar, Sumbawa dan Kabupten Bima. Dari Reformasi Agraria tahun 2020 lalu penataan asset sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pelepasan kawasan hutan telah ditindaklanjuti dengan kegiatan retribusi tanah yaitu pencertifikatan tanah kepada masyarakat NTB sebanyak sebanyak 604 KK dengan luas 33 hektar yang telah diserahkan Presiden sertifikatnya secara virtual pada 22 September 2020.
“Sisanya 36 ha di Lobar yang akan ditindaklanjuti tahun 2022. Demikian juga penyelesaian konflik agrarian antara salah satu PT yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat di Kab Lotim telah selesai juga diupayakan dengan musyawarah mufakat. Selanjutnya pelepasan ha katas tanah dari HGU yang diserahkan kepada masyarakat di Kab Lotim tahun 2021 sebanyak 144 sertifikat (120 KK) sudah diselesaikan,” ujar Slameto
Lebih lanjut ia menambahkan reformasia agraria di NTB akan difokuskan juga pada penyelesaian sumber Tora yang telah diinventarisasi Pemangku Kawasan Hutan (PKH), dari tanah transmigrasi dan HGU yang memiliki Badan Hukum.
Namun telah habis masa berlakunya dan juga penaataan akses terkait dengan ketahanan pangan di Kecamatan Labangka, Sumbawa.