Cegah Covid-19 Klaster Pilkada, Tahapan Pilkada Bisa Maksimalkan TIK.
MATARAM – QOLAMA.COM | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh Kabupaten dan Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat di tengah Pandemi Covid-19, rawan memunculkan klaster Pilkada.
“Pelaksanaan Pilkada di tengah panxemi, dikhawatirkan menimbulkan klaster Pilkada, karena melibatkan kerumunan massa” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah ketika menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak di Polda NTB, Senin 14 September 2020.
Atas kondisi tersebut, Pemprov NTB berharap, agar tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), terlebih pandemi Covid-19 masih terjadi di seluruh Indonesia, sebagai upaya menjaga agar tidak muncul cluster Pilkada.
Tahapan Pilkada bisa dilaksanakan secara virtual atau online melalui Video Conference atau webinar di media online atau aplikasi yang tersedia.
“Disamping Perda dan aturan untuk menerapkan Protokol Covid-19, penyelenggara Pemilu, termasuk para kontestan bisa lebih memanfaatan kemajuan teknologi digital” harapnya.
Langkah tersebut harus didorong, karena secara psikologi kerumunan massa juga sulit dihindari. Penyelenggara Pemilu secara teknis mengikuti aturan dan mekanisme harus tegas mengatur batasan keterlibatan masyarakat yang mengikuti tahapan Pilkada.
Termasuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) juga harus menekankan masanya untuk mengikuti tahapan melalui media sosial atau secara online.
“Misalnya pada saat tahapan penentuan nomor urut bapaslon cukup hanya dihadiri tim yang terbatas dan massa dapat menyaksikan melalui live streaming,” jelas Wagub
Demikian juga dengan tahapan debat calon, bisa menggunakan fasilitas ‘live’ atau siaran langsung melalui media sosial. Sehingga masa pendukung calon kontestan tidak berkerumun dan berkumpul.
Diakui Rohmi, terbitnya Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dapat meminimalisir pelanggaran protokol Covid-19.
“Patut kita syukuri Perda ini diundangkan sebelum tahapan pilkada berlangsung,” ucap Rohmi
Selain itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 63 diatur untuk pembatasan peserta, misalnya pada rapat, tidak boleh menyelenggaran dan pentas seni dan olahraga.
Ruang-ruang regulasi yang telah diatur, harus diatur teknisnya juga. Sehingga disamping aturan juga, harus ada sangsi bagi Bapaslon atau calon bila melanggar mekanisme yang disepakati.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Muh. Iqbal mengatakan, regulasi tentang penerapan protokol Covid-19 secara detail akan dibuat aturan teknisnya, sehingga dapat menjadi rekomendasi untuk Bapaslon atau calon untuk menaatinya.
“Hasil pembahasan rapat ini akan dirumuskan dan dijadikan rekomendasi pada tahapan penentuan nomor urut Paslon, tanggal 17 September mendatang,”kata Kapolda.
Bapaslon juga dihimbau agar memenuhi protokol covid. Namun apabila melanggar ketentuan pada proses dari awal hingga akhir akan siap berhadapan dengan jeratan Undang-Undang dan Perda.
Ia juga menegaskan, pada berbagai tahapan Bapaslon dapat menghimbau masanya untuk mengikuti Protokol Covid. Termasuk membatasi masa pendukungnya. Untuk itu, di era digitalisasi ini, masa pendukung dapat menyaksikan calon pendukungnya melalui media sosial.
“Harapan kita jangan sampai muncul Cluster baru di Pilkada, karena masa berkumpul bersamaan di acara tersebut, tapi dengan live media sosial mereduksi masa,”tegas mantan Divisi Humas Mabes Polri ini.
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, bahwa sejak awal tahapan pendaftaran bapaslon KPU telah memanfaatkan media sosial untuk publikasi kegiatan.
“Kami telah mendorong KPU di Kabupaten/Kota untuk melakukan ‘live streaming’ pada setiap kegiatan di KPU,” katanya.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya dalam keterbukaan publik. Sehingga mendorong partisipasi publik. Dikatakannya juga bahwa cara ini memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan teknologi IT.