AgamaFeaturesHeadline

DARI BISIKAN RHOMA, VIDEO SYEIKH MAHDI RAJA’I, HINGGA MANDULNYA KEPAKARAN

KASUS perselisihan nasab memang ternyata tidak mungkin dipecahkan oleh para pakar yang hanya bicara hal-hal normatif, yang jelas sudah klise di depan publik. Mungkin Rumail Abbas tidak salah, ketika menyatakan bahwa jika sebuah perdebatan diserahkan kepada yang bukan pakarnya maka di sana akan muncul pandangan-pandangan yang “menakjubkan” yang bisa mengagetkan nalar kita. Akan tetapi masalahmya, ternyata menyerahkannya pada “pakar”, ternyata hasilnya tidak jauh “menakjubkannya”. Bagaimana bisa seorang pakar hanya berpegang pada Syuhroh wal Istifadhah layaknya masyarakat awam yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi atasnya? Jika begini ceritannya, pada akhirnya mengikuti perjalanan argumen Rumail Abbas (yang bukan pakar Nasab) jauh lebih berguna dan berharga daripada mendengarkan jawaban Syeikh Mahdi Raja’i.

Oleh Shiny.ane el’poesya

[Satu: Terkait Bisikan Rhoma]

JJelang Syawal lalu, paska tayangnya diskusi PadasukaTV yang mempertemukan Rumail Abbas dan Dr. Sugeng, saya berpendapat bahwa debat nasab telah memasuki awal dari babak akhir, dengan kesimpulan umum, bahwa gugatan atas keabsahan Nasab Habaib Ba’alwi yang diajukan oleh Kiai Imad, sejumlah argumennya mulai berhasil digerogoti oleh Rumail Abbas, meski argumen lainnya masih tidak tersentuh oleh bukti apapun. Di sisi lain, usaha Rumail Abbas yang coba mengumpulkan sejumlah data sebagai bahan rencana rekonstruksi historisnya, jelas terlihat membentur dinding besi temuan pendekatan ilmu genetik dalam penentuan jalur keturunan seseorang. Dari situ lah kemudian saya menurunkan tulisan pendek yang berjudul “Rumail Abbas: Sisipus yang Pura-pura Tidak Putus Asa.” Dan terbukti, setelah diskusi tersebut, setidaknya sampai hari ini, tidak ada diskusi lain yang punya signifikansi terhadap perkembangan isu putusnya nasab Habaib Ba’alwi. Kecuali sejumlah diskusi turunan yang terjadi baik di media sosial atau berbagai video rekasi yang terus bermunculan di Youtube dari kedua belah pendukung.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu terjadi hal menarik yang bisa dikatakan, telah menjadi satu-dua-tiga langkah teratur menaiki tanjakan akhir dari debat nasab. Yaitu, apa yang dilakukan oleh Rhoma Irama dalam kanal podcastnya Bisikan Rhoma, yang mengundang secara berurut dari mulai Guru Gembul, Kiai Anas Kurdi, Rumail Abbas, Hingga Kiai Imad sendiri. Ya, menarik, karena dalam rangkaian podcast Bisikan Rhoma itu, (1) Rumail Abbas menyatakan kembali sejumlah temuan terbaru yang dianggapnya bisa digunakan untuk merekonstruksi sejarah nasab Habaib di Abad yang cukup dekat dengan masa hidup Ubaidillah; sosok yang telah diragukan ketersambungan nasabnya dengan Baginda Nabi Muhammad SAW hingga kebenaran keberadaan hidupnya. Meskipun, dalam podcast tersebut Rumail Abbas masih belum berkenan membuka dokumen temuannya secara terbuka; konon melalui status Facebooknya Rumail Abbas sudah menunjukkan dokumen itu secara pribadi kepada Rhoma Irama sebelum take diskusi dalam podcast.

Dan (2) dalam sesi lanjutannya, Kiai Imad juga telah menyatakan kembali secara tegas akan 12 pertanyaan gugatannya yang wajib dijawab oleh siapapun yang masih percaya akan ketersambungan nasab Habaib Ba’alwi, ditambah serangkaian daftar pertanyaan lain yang terkait secara langsung dengan temuan-temuan terbaru yang sudah dikemukakan Rumail Abbas, bahkan lebih jauh, ia menegaskan bahwa daftar pertanyaan itu jika dikumpulkan bisa mencapai 100 pertanyaan. Tentu terdengar hiperbolis, namun menandakan dengan jelas kesiapan Kiai Imad jika harus terjadi laga akhir debat “historis” dengan Rumail dalam waktu dekat ke depan.

Pertanyaannya, kira-kira, apakah Rumail Abbas akan bisa menjawab 100 pertanyaan yang akan diajukan oleh Kiai Imad jika debat itu terjadi? Kita tunggu ketika debat itu terjadi. Dan sebagai tambahan info penting, Rumail Abbas sempat mengakui di depan Dr. Sugeng bahwa naskah terbaru yang ditemukannya belum dilakukan tes carbon. Ini adalah satu kondisi yang mestinya sudah dilewati untuk memvalidasi status naskah temuannya, sebelum digunakan sebagai alat debat.

[Dua: Video Syeikh Mahdi Raja’i]

Kemarin lusa, saya mendapatkan dua colekan dari seorang kawan terkait beredarnya video Syeikh Mahdi Raja’i (seorang yang dikenal luas sebagai pakar ilmu nasab sekaligus pentahqiq kitab Syajarah Mubarakah karya Fakruddin Razi) yang terlihat sedang memberi tanggapan tentang kabar terputusnya nasab para Habaib Ba’alwi. Dalam video tersebut, Syeikh Mahdi Raja’i terlihat tengah mendapatkan kunjungan dari seorang warga Indonesia yang kebetulan sedang berada di Yaman, dalam kepentingan menyampaikan 3 pertanyaan titipan yang konon dari Ustad Zaini.

Sekali lagi, 3 buah pertanyaan saja, yang intinya: [1] Apakah gugatan terkait keberadaan Ubaidillah sebagai putra Ahmad Al-Muhajjir yang tidak ditemukan datanya dalam kitab-kitab sezaman termasuk juga dalam kitab Syajarah Mubarakah yang Anda berlaku sebagai pentahqiqnya, sesuai dengan ilmu nasab? [2] Syuhroh tentang keluarga Ba’alwi sebagai dzurriyah Nabi Muhammad baru terjadi di abad 9 H, dan ini tidak bisa dijadikan pembenar seperti dalam kitab milik Sayyid Ibrahim bin Mansur Al-Hasyimi yang berjudul Al-Ifadhah fi Al-Aillati Tsubut An-nasab wa Nafyihi bi Syuhroti wal Istifadhati. Bagaimana pendapat Anda? [3] Apakah benar mereka yang mengatakan bahwa ketika tidak ada bukti sezaman maka sebuah nasab bisa dikatakan tidak valid dan bahwa kitab nasab manapun tidak boleh bertentangan dengan kitab yang terdahulu?

Berikut pokok jawaban yang beliau berikan dan saya coba bubuhkan tanggapan atasnya. Pertama tanggapan secara umum, dan kemudian tanggapan atas setiap jawaban yang diberikan.

Atas pertanyaan pertama, Syeikh Mahdi Raja’i menjawab bahwa ketersambungan nasab seseorang atau sebuah keluarga–sebagaimana diterapkan di Iran–cukup dikatakan tersambung lewat syuhroh wal istifadhoh. Jika seseorang atau sebuah keluarga telah dikenal oleh masyarakat setidaknya selama 300 tahunan, maka itu sudah cukup. Dan keluarga Ba’alwi sudah dikenal lebih dari 300 tahun di seluruh dunia seperti di Hijaz, Irak, Iran, Malaysia dan Indoensia. Jadi itu sudah cukup. Soal kenapa para ahli nasab tidak mencatat nama Ubaidillah, itu sesuatu yang lumrah terjadi karena keterbatasan komunikasi di zaman itu, yang tidak semudah hari ini. Jadi, wajar jika seorang ahli nasab memiliki keterbatasan dalam merekam berita tentang seseorang. Atau sebab kondisi tertentu seperti kondisi politik yang membuat mereka menyembunyikan diri dari publik. Dan pada masa berikutnya kemudian nama itu pelan-pelan diketahui oleh masyarakat.

Atas pertanyaan kedua, Syeikh Mahdi Raja’i menjawab, dengan kembali menggunakan dalil bahwa jika sudah dikenal luas selama 200-300 tahun, itu sudah cukup. Syeikh Mahdi Raja’i menambahkan, bisa jadi keluarga mereka dahulu memang hidup jauh dari para ahli nasab sehingga nama-nama keluarga mereka tidak tercatat. Atau juga mungkin sudah tercatat dalam kitab lampau tetapi kitab tersebut sudah hilang. Karena kekosongan ini, kita tidak bisa serta merta menginisiasi satu gugatan atas terputusnya nasab tertentu. Karena jika ini dilakukan, maka kita juga harus siap mempertanyakan banyak nasab lainnya yang punya kasus serupa.

Atas pertanyaan ketiga, Syeikh Mahdi Raja’i lagi-lagi menekankan bahwa Syuhroh wal Istifadhoh sudah cukup dan kembali mengulang argumen bahwa pada zaman itu tidak seperti hari ini yang mudah dalam hal komunikasi.

Secara umum, mendengar jawaban Syeikh Mahdi Raja’i saya tiba-tiba teringat pada konferensi press yang dilakukan pihak kepolisian Cirebon-Bandung dalam menanggapi kasus hukum pembunuhan Vina yang terindikasi melibatkan juga salah satu anggota keluarga orang berpangkat. Ya, dalam konferensi press itu, kita “tidak” menemukan kebenaran apapun di situ, meski dilakukan oleh pakar yang berwenang dan konon sudah menangani kasusnya selama delapan tahun. Lebih dari itu, apa yang dibicarakan bahkan jauh tertinggal dari apa (investigasi) yang telah dilakukan oleh Netizen yang bukan pakarnya.

Selain isi jawaban yang tertinggal dari segi perkembangan debat nasab Habaib Ba’alwi, karena sudah cukup banyak argumen menyebar di antara kita bagaimana lemahnya Syhroh wal Istifadah untuk dijadikan sebuah pijakan–jika tidak disandingkan dengan bukti yang lain terlebih Syuhroh itu baru muncul setelah sekian ratus tahun, soal jumlah dan isi pertanyaan yang diajukan pun adalah pertanyaan-pertanyaan yang sama klisenya serta kurang menyentuh pokok masalah pembuktian keabsahan nasab ini. Kealfaan pertanyaan soal hasil tes DNA apalagi, menjadikan perbincangan dengan Syeikh Mahdi Raja’i benar-benar rendah nilai relevansinya, mengingat perebatan nasab sudah semakin tidak sederhana menyelesaikan persoalan di zaman pra-sains modern.

Soal betapa lemahnya Syuhroh wal Istifadhah untuk dijadikan dalil, saya pernah membagikan setidaknya dua tulisan yang berjudul, “Apakah Syuhroh wal Istifadhah Bisa Dijadikan Dali Bagi Kebenaran akan Satu Hal?“ juga yang berjudul, “Dahulukan Bukti di Atas Prasangka (Orang Baik).” Dua tulisan tersebut bisa ditemukan melalui kolom pencarian Facebook. Silakan diakses.

Adapun soal jawaban Syeikh Mahdi Raja’i yang menyandarkan isbat pada keterbatasan komunikasi dan keterbatasan ruang hidup di antara para ahli nasab dan keluarga yang berkepentingan, sehingga kita tidak bisa begitu saja bisa menafikan nasab seseorang atau sebuah keluarga karena kekosongan pencatatan selama beratus-ratus tahun, menunjukkan keklisean lain dari Syeikh Mahdi Raja’i. Sebabnya, persoalan ketaktercatatan itu [1] ternyata bukan hanya alfa dari satu dua ahli nasab di zaman itu, tetapi memang benar-benar tidak ditemukan oleh ahli nasab manapun baik yang itu yang bertempat tinggal di Irak,Hijaz, bahkan di Yaman sendiri. [2] Perlu ditekankan kembali, bahwa fakta ketaktercatatan ini, ternyata bukan hanya tidak ditemukan di kalangan ahli nasab, bahkan di kalangan ahli sejarah. Nama-nama yang disebutkan dan gelar-gelar yang dinisbatkan kepada tokoh-tokoh yang diperbincangan, tidak bisa terkonfirmasi oleh data apapun yang otentik di masa-masa terdekat yang menentukan keabsahannya. [3] belum lagi, kealfaan tersebut pula tidak bisa dikonfirmasi oleh data/peninggalan arkeologis berupa situs-situs keramat yang ternyata sama simpang siur bukti sejarahnya, juga oleh hasil tes DNA yang ternyata keluar dari kode umum Sayyid-Syarief lain sedunia.

Lebih dari itu, [4] mengatakan bahwa mungkin tidak adanya sama sekali ahli nasab yang tinggal di lingkungan keluarga Ba’alwi, adalah satu pernyataan yang konyol. Karena, itu adalah hal yang tidak mungkn karena persebaran hidup para ahli nasab cukup merata di negeri-negeri berpenduduk muslim di masa-masa itu, dan mereka dengan cukup baik mencatat sesiapa saja yang berada dalam jangkauan pengetahuan mereka. Dan jika tidak terdeteksi oleh radar satu ahli nasab, maka kita pun akan menemukan dengan mudah dari radar ahli nasab lain yang sezaman; belum lagi oleh catatan-catatan sejarah lainnya yang turut mendukung. Sekali lagi, pada sejumlah pohon nasab Sayyid-Syarief lain yang terbukti valid, kita tidak mengalami kegelapan gulita sebagaimana dalam kasus nasab Habaib Ba’alwi.

Kenyataan demikian menandai bahwa kasus perselisihan nasab memang ternyata tidak mungkin dipecahkan oleh para pakar yang hanya bicara hal-hal normatif, yang jelas sudah klise di depan publik. Mungkin Rumail Abbas tidak salah, ketika menyatakan bahwa jika sebuah perdebatan diserahkan kepada yang bukan pakarnya maka di sana akan muncul pandangan-pandangan yang “menakjubkan” yang bisa mengagetkan nalar kita. Akan tetapi masalahmya, ternyata menyerahkannya pada “pakar”, ternyata hasilnya tidak jauh “menakjubkannya”. Bagaimana bisa seorang pakar hanya berpegang pada Syuhroh wal Istifadhah layaknya masyarakat awam yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi atasnya? Jika begini ceritannya, pada akhirnya mengikuti perjalanan argumen Rumail Abbas (yang bukan pakar Nasab) jauh lebih berguna dan berharga daripada mendengarkan jawaban Syeikh Mahdi Raja’i.

[Tiga: Mandulnya Pakar]

Kepakaran sering kali dianggap sebagai pilar utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kompleks yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun, ketika para ahli gagal menjalankan tugasnya dengan baik, peran dan keberadaan mereka dipertanyakan. Ironisnya, dalam kondisi seperti itu, orang awam yang biasanya tidak dianggap ahli justru sering kali mampu memberikan solusi–bahkan dengan cara-cara yang sangat efektif. Fenomena ini menggambarkan terjadinya Kemadulan Kepakaran (istilah ini saya gunakan untuk membedakan istilah Kematian Kepakaran yang telah diidentikkan dengan fenomena banyaknya orang berpendpat di luar keahliannya namun dengan pendapat yang asal-asalan dan jauh dari tujuan mencari kebenaran), di mana orang biasa dengan cepat dan tepat menyelesaikan masalah yang seharusnya menjadi domain para ahli.

Fenomena Kemandulan Pakar menandai, kenyataan bahwa para pakar yang dianggap sebagai sumber pengetahuan tertinggi, malah kerap terjebak dalam ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan. Penyebabnya bisa berbagai macam. Dari mulai ketidakbaharuan informasi yang mereka miliki, ketaksanggupan mendapatkan informasi yang disebabkan oleh keterbatasan usia dan kegagapan dalam menggunakan perangkat keilmuan serta teknologi yang baharu, kondisi psiko-sosial yang membuat mereka takut, canggung bahkan berpendapat curang dalam menyatakan kebenaran karena melibatkan orang-orang terdekat mereka sendiri, hingga kepentingan ekonomi dan politik yang mereka lakukan di balik meja dengan pihak-pihak tertentu, sehinga mereka berbuat korup hingga diabolistik terhadap kebenaran. Sementara, di sisi lain, masyarakat banyak dengan semanagat gotong royong mereka dalam mengungkap kebenaran atas sebuah kasus, ternyata justru mampu mengatasi tantangan dengan cara yang praktis dan efisien dan muncul sebagai penyelamat dari kebekuan situasi.

Dalam dunia politik, kita mengenal istilah People’s Court (mahkamah rakyat). Ini berakar pada berbagai tradisi di mana masyarakat biasa mengambil alih peran pengadilan ketika sistem formal tidak dapat diandalkan atau tidak responsif terhadap kebutuhan mereka. Salah satu contoh penting Mahkamah Rakyat adalah yang terjadi di Tiongkok selama Revolusi Kebudayaan (1966-1976). Selama periode ini, sistem peradilan formal dianggap korup dan tidak memadai oleh banyak rakyat. Sebagai respon atas situasi tersebut, Mahkamah Rakyat dibentuk untuk menyelesaikan berbagai masalah dan konflik sosial. Meskipun metode dan hasil dari pengadilan ini sering kali kontroversial, mereka tetap memberikan solusi cepat dan langsung bagi banyak orang yang merasa diabaikan oleh sistem hukum resmi.

Sebenarnya, kita akan dengan mudah melihat fenomena yang paralel dengan kondisi tersebut dalam berbagai bidang. Ketika para pakar justru tidak lagi memiliki daya otoritatifnya dalam menangani berbagai kasus. Tidak terkecuali dalam persoalan nasab yang sedang kita bicarakan sepanjang dua tahun terakhir. Dalam konteks yang demikian, saya ingin mengatakan, sapientia infecunda est, ubi profanus scit solvere. Kepakaran telah mati! Eh mandul! Di mana secara ironis orang awam justru tahu cara menyelesaikannya!

28 Juni 2024

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button