Dituding Abaikan Media, Komisioner KPUD Loteng Berkelit dengan PKPU dan COVID
PRAYA, QOLAMA.COM | Ratusan Massa yang terdiri dari LSM Gempar NTB dan sejumlah wartawan Lombok tengah melakukan aksi didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis, (12/11/2020) siang. Aksi ini adalah kelanjutan dari protes sejumlah organisasi media dan wartawan yang menganggap KPUD telah menghalang-halangi wartawan dalam peliputan saat debat perdana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah pada 7 November 2020 lalu.
Salah seorang orator aksi, Buyung mengatakan, tidak dilibatkan media dalam kegiatan debat tersebut membuktikan, selama ini komunikasi KPUD Lombok Tengah dengan media sangat buruk.
“Tidak hanya debat kemarin, kami yang kerja dilapangan, sering buntu berkomunikasi dengan KPUD, kami ingin memberikan berita yang berimbang, namun seringkali pihak KPUD sangat lamban dalam menjawab konfirmasi” Ungkap Buyung.
Buyung juga mempertanyakan pertimbangan KPU memilih TVRI yang mendapatkan hak siar dalam debat tersebut. Padahal, TVRI kata dia adalah media nasional yang diketahui tidak bisa menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas pertimbangan apa KPU memilih TVRI, dan mengapa kami yang dari media lain, baik cetak maupun online tidak dilibatkan, padahal kami jelas bisa menjangkau seluruh masyarakat” Tegasnya.
Senada dengan itu, orator yang lain Muhammad Said menyatakan, yang dilakukan jelas telah melanggar kebebebasan pers karena KPUD Loteng telah menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan informasi yang ingin diketahui publik.
“Akibatnya, karena teman-teman media tidak dilibatkan, akhirnya paska debat itu tak satupun media yang menulis proses debat berlangsung, yang ada justru rilis dari masing-masing paslon yang merupakan opini tim sukses” Jelas Said
Padahal kata Said, diadakan debat publik itu justru tujuannya untuk dipublikasi agar masyarakat mengetahui visi misi calon.
“Harusnya, jika memang kami tidak diperbolehkan masuk karena alasan covid-19, itu ada ruangan sebelah bisa disediakan layar atau dilapangan bisa dipasangkan layar atau lainnya, kami tidak akan terlalu kecewa. Daerah lain melakukan itu, kenapa KPUD Lombok Tengah tidak bisa melakukan itu.” Cecar Said.
Komisioner KPUD Lalu Darmawan yang langsung turun menemui peserta aksi menjawab, tidak dilibatkannya media dalam peliputan tersebut karena KPUD Loteng terikat pada mekanisme debat yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 57 huruf c menyatakan, debat publik diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.
“Karena tidak ada studio yang memadai untuk menyelenggarakan debat publik, maka kami melaksanakanya ditempat lainnya, yakni disalah satu convention hotel di Lombok tengah dan disiarkan langsung oleh TVRI” Jelasnya.
Terkait tidak diundangnya media diacara debat tersebut, ia beralasan Debat Publik di Masa Covid-19 ini hanya boleh dihadiri calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.
Adapun usulan para peserta aksi yang minta disediakan layar, Ketua Komisioner KPUD ini berjanji akan mempertimbangkannya di acara-acara debat berikutnya.[]