Kejari Praya Akan Proses Siapapun Yang Korupsi Dana Covid-19 di Loteng
PRAYA – QOLAMA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) siap melakukan proses hukum, jika anggaran penanganan Covid-19 di Lombok Tengah penggunaannya diselewengkan.
“Kalau uang sudah keluar, terus tidak digunakan sebagaimana peruntukan, main potong sana sini dan dilakukan penyelewengan untuk kepentingan pribadi, jelas akan diproses siapapun dia, apalagi kalo dia korupsi dalam situasi bencana, hukumannya berat” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono, Rabu, (22 /2020).
Ia mengatakan, selama ini ada semacam anggapan, bahwa kalau terkait penggunaan anggaran Covid-19, kebal hukum, itu tidak benar. Kalau dalam penggunaan, terjadi penyelewengan, tetap akan diproses hukum.
Ditanya terkait temuan Pansus DPRD Loteng terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid, Agung menegaskan kalau sejauh ini belum ada masalah, Kejari sampai sekarang masih fokus melakukan pengawalan dan pengamanan, memastikan bagaimana anggaran refocusing bisa maksimal digunakan untuk penanganan Covid 19.
“Masalah kebijakan refocusing, Kejari tidak ikut campur, mau dia berubah dari satu rupiah sampai berapa triliun, tidak ikut campur tidak boleh” katanya.
Tapi saat uang tersebut ada di pemerintah daerah, kemudiam digunakan untuk penanganan Covid, disitu kami berkewajibam masuk untuk mengawal, mendampingi mengamankan, supaya penggunaan uang tepat sasaran. Kalaupun ada sisa dan tidak habis digunakan, harus dikembalikan,
Sementara itu Kasi Intel Kejari Praya menambahkan, hampir semua dari SKPD penggunaan anggaran refocusing seperti Dikes, rumah sakit, PU, Koperasi dan Kecamatan da Desa melakukan pendampingan.
“Refocusing silahkan, dan itu dibolehkam, tapi dalam penggunaan jika disalahgunakan, baru Kejari melakukan pendalaman, dan lebih akan mengutamakan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan diutamakan pengembalian” katanya.[]