Ads
HeadlineKesehatan

Kenaikan Iuran PBPU Ditolak, BPJS Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta

JAKARTA – QOLAMA.COM | Setelah kebijakan menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditolak Mahkamah Agung (MA), BPJS Kesehatan siap kembalikan kelebihan iuran yang telah dibayarkan peserta selama ini.

“Untuk kelebihan iuran yang telah dibayarkan peserta JKN segmen PBPU, siap dikembalikan BPJS Kesehatan, segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah” kata juru bicara BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui siaran persnya, Kamis 2 April 2020

Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri

Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terangnya.

Dikatakan, melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses.

“BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut”.

Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program JKN-KIS untuk segmen PBPU sendiri telah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret 2020.
Sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.

Sementara pada ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button