Ads
HeadlineHukum dan KriminalKesehatan

Cegah Penularan Covid 19, Sidang Sejumlah Perkara Dilaksanakan Secara Online.

MATARAM – QOLAMA.COM | Sebagai upaya melakukan pencegahan penularan virus Corona (Covid 19), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyidangkan sejumlah perkara pidana maupun korupsi yang sedang ditangani sekarang ini.

“Untuk sementara dan sebagai upaya mencegah penularan Covid 19, sidang sejumlah perkara untuk wilayah hukum Kejati NTB dilaksanakan secara online” kata Kepala Kejati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.MH melalui siaran persnya, Kamis 3 April 2020.

Adapun rekapitulasi jumlah sidang online untuk wilayah hukum Kejati NTB sampai hari ini antara lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebanyak 14 perkara pidana umum

Kejari Bima, sebanyak 93 perkara pidana umum, Kejari Sumbawa sebanyak satu perkara pidana umum, Kejari Dompu, untuk perkara pidana umum yang disidangkan secara online, antara lain sebanyak 31 perkara dan pidana khusus 2 perkara

“Sedangkan untuk Kejari Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebanyak 21 perkara, Kejari Loteng 15 perkara da. Kenari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), nihil” katanya

Lebih lanjut Nanang menambahkan, untuk pelaksanaan sidang secara online akan mulai dilaksanakan, menunggu kesiapan PN dan Rutan dan Minggu depan sudah dapat dilaksanakan secara online.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button