
KPK Periksa Sumiatun, Dugaan Kasus Tambang Emas Sekotong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Kota Mataram, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sumiatun tiba sekitar pukul 09.45 Wita dengan didampingi dua orang. Mengenakan pakaian hitam dan jilbab krem, ia langsung memasuki ruangan yang digunakan tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Seorang pegawai BPKP NTB membenarkan kedatangan Sumiatun sekaligus keberadaan tim KPK yang sedang menggunakan salah satu ruangan di kantor tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa, 4 Agustus 2026, KPK juga memeriksa mantan Asisten II Setda Lombok Barat, Rusditah. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 20.29 Wita. Rusditah memilih tidak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dan pihak-pihak lain yang turut diperiksa.
Diduga Berkaitan dengan Tambang Sekotong
Sejumlah pemberitaan mengaitkan pemeriksaan terhadap Sumiatun dengan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Lombok Post menyebut pemeriksaan itu tidak berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, tetapi diduga menyangkut aktivitas pertambangan di wilayah yang dikelola PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang sedang didalami, kapasitas Sumiatun dalam pemeriksaan, maupun keterkaitannya dengan pengelolaan tambang tersebut.
Karena itu, hubungan pemeriksaan Sumiatun dengan perkara tambang emas Sekotong masih berupa dugaan berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media.
Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun
Tambang emas ilegal di Sekotong sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Pada Oktober 2024, tim Koordinasi dan Supervisi KPK mendampingi Pemerintah Provinsi NTB menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong.
KPK mencatat terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal yang tersebar di kawasan seluas 98,16 hektare. Dari tiga lokasi penyimpanan material tambang atau stockpile saja, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
KPK juga menemukan indikasi adanya pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak, royalti dan kewajiban lainnya.
Selain persoalan penerimaan negara, pengolahan emas menggunakan merkuri dan sianida juga dinilai berpotensi mencemari sumber air, kawasan permukiman dan lingkungan pesisir Sekotong.
KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara
Pada Juli 2026, KPK menyatakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik membuka peluang mendalami sektor lain, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dari aktivitas pertambangan. Meski demikian, KPK belum memastikan apakah temuan tim koordinasi dan supervisi mengenai tambang Sekotong telah ditingkatkan menjadi perkara penindakan.
Sumiatun sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Barat periode 2019–2023 mendampingi Fauzan Khalid. Ia kemudian dilantik menjadi Bupati Lombok Barat pada November 2023 dan menjabat hingga April 2024.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum Sumiatun. Pemeriksaan oleh lembaga antirasuah juga tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Qolama.com akan memperbarui berita ini setelah memperoleh keterangan resmi dari KPK maupun pihak-pihak terkait.[]