
MATARAM, QOLAMA.COM | Soeorang Spesialis pencuri kotak amal berinisial AA (31 tahun) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat akhirnya meringkuk dipenjara Polresta Mataram setalah tertangkap sedang mencuri Kotak amal di BTN Royal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram , Rabu (25/11/2020).
Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV Masjid lalu warga mengunggahnya di media sosial. Dari rekaman inilah, petugas kepolisian dengan mudah mengenali ciri-ciri pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00. Ternyata dia spesialis kotak amal. Ini sudah yang kedelapan kalinya” Terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020).
Kadek menyampaikan, dari kedepalan aksi yang dilakukan AA diketahui, modus yang dilakukannya dengan menunggu masjid sepi setelah itu ia masuk masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya. Setiap beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA :
Polres Lobar Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi Asal Aceh.
Abu Mardut Mencuri
Ketua DPP Partai Gelora Anis Matta Silaturrahim Ke Muhajirin Praya
F-PKB NTB, Dorong Alokasi Dana Takhsis di Perda Pesantren
“Motifnya ekonomi, ngakunya butuh uang. Tapi kami kurang percaya karena pengakuan yang lain, diaberprofesi sebagai kolektor motor” Terang Kadek.
Didepan petugas, AA mengaku sudah sering ia mencuri kotak amal. Ia bisa menggasak ratusan hingga jutaan rupiah isi kotak amal, bahkan pernah ada kotak amal yang ia berhasil curi berisi 3 juta rupiah.
“Banyak lokasi yang pernah ia gasak, seperti Masjid BTN Permai Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Pratama Rp 300 ribu. Masjid Perumnas Rp 200 ribu. Masjid BTN Kekalik Rp 300 ribu. Masjid Gatep Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Muslim Rp 300 ribu. Masjid Terong Tawah Rp 500 ribu.” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, saat ini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Reskrim Polresta Mataram dan terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. []