
Memperlama Sujud Terakhir Bagi Makmum Sampai Imam salam
Almukarram Tuan Guru, ijin bertanya, bagaimanakah hukum sholat apabila memperlama Sujud Terakhir Bagi Makmum Sampai Imam salam, apakah batal sholatnya?
Terimakasih.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya. Hukum memperlama sujud terakhir dalam sholat dengan melebihkan bacaan tasbih hingga 13 atau mengisinya dengan do’a memang disunnahkan oleh Baginda Rasulullah SAW berdasarkan hadist.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ‘Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu,’” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i).
Namun yang perlu diingat, anjuran Rasulullah SAW ini berlaku bagi seseorang yang sholat sendiri atau sholat sunnah yang dilaksanakan secara berjama’ah. Adapun dalam sholat Fardhu yang berjama’ah, justru baginda Rasul menganjurkan untuk dilaksanakan secara ringan. Artinya memperlama sujud itu termasuk perkara yang cukup berat. Rasulullah bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringangkan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Jika posisi kita menjadi imam, maka perbuatan memanjangkan sujud terakhir itu menjadi makruh disebabkan beberapa hal diatas. Sekarang bagaimana jika posisi kita menjadi makmum seperti yang ditanyakan penanya?. Jawabannya, sholatnya tetap sah, dan tertap dihitung berjama’ah walaupun tidak ikut salam bersama imam.
Yang perlu diingat, bahwa tidak mengikuti imam yang membatalkan sholat adalah tertinggal dua rukun Fi’li bukan tertinggal dua rukun qouli, dan pekerjaan salam bukanlah rukun Fi’li tetapi termasuk Rukun Qouli.
An-Nawawi berkata :
فَإِنْ تَخَلَّفَ بِغَيْرِ عُذْرٍ، نُظِرَ إِنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنٍ وَاحِدٍ، لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ عَلَى الْأَصَحِّ، وَإِنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنَيْنِ بَطَلَتْ قَطْعًا.
“Dan apabila seseorang terlambat satu rukun dalam mengikuti imam, maka tidak batal shalatnya menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Syafi’i), dan apabila terlambat dua rukun maka sudah pasti batal shalatnya”
Demikian jawaban dari pertanyan Memperlama Sujud Terakhir Bagi Makmum Sampai Imam salam. semoga bermanfaat.