HeadlineHukum dan KriminalKesehatan

Najam ; Denda 500 Ribu Tidak Gunakan Masker Juga Berlaku Di Daerah Lain.

MATARAM – QOLAMA.COM | Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Amy mengklaim, denda 500 ribu bagi masyarakat tidak gunakan masker di tempat umum yang diberlakukan Pemprov NTB melalui Perda penanggulangan penyakit menular yang telah disahkan DPRD NTB, juga banyak diterapkan di daerah lain

“Bukan hanya NTB saja yang menerapkan denda bagi pelanggar protokol Covid-19, denda juga diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia dengan besaran yang relatif sama dengan yang ditetapkan NTB” kata Najam melalui siaran persnya.

Pemeritah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia yang memberlakukan denda pelanggar protokol Covid-19 melalui Perda dan turunan berupa Pergub atau Perbup/Perwal, antara lain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kota Banjarbaru, Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Besaran denda dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum antara 100 – 500 ribu rupiah. Ada pula yang diberikan sanksi sosial saat masyarakat atau badan usaha melanggar protokol kesehatan pada saat dilakukan agenda penertiban.

“Kalau saya lihat rata-rata sanksinya antara 100 sampai 500 ribu. Sama dengan NTB melalui Perda yang disahkan, atau di Rapergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur,” ujarnya.

Bahkan di negeri jiran Malaysia, denda bagi yang tak menggunakan masker sangat besar sampai 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta. Sanksi diberikan juga beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, denda uang hingga sanksi sosial.

Tujuan pemberlakuan denda tidak lain untuk mengajak masyarakat agar tidak kendor semangatnya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena bagaimanapun, pandemi akan bisa berakhir, jika ada aksi kolektif dari semua pihak untuk menaati protokol yang sudah disepakati bersama” katanya.

Dikatakan, pelanggar aturan protokol Covid di NTB nantinya tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelumnya bersama Pemprov menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, salah satunya adalah Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dimana untuk Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemprov NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19, yaitu sebesar 500 ribu.

Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan DPRD NTB, berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button